LayananPolri – Untuk mengoptimalkan arus kendaraan selama periode mudik Lebaran tahun 2024, Polri melalui Korlantas berencana mengefektifkan skema pengaturan jalan dengan sistem ganjil-genap pada rentang jalan tol tertentu.
Sistem ini akan dienforse dengan penerapan sanksi berbasis teknologi, yakni e-tilang, yang tercetus melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, menyatakan, “Untuk mendukung efisiensi mobilitas kendaraan selama musim mudik, kebijakan ganjil genap akan kami terapkan.” Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers mengenai kerangka kerja Operasi Angkutan Lebaran 2024 pada hari Minggu, 17 Maret 2024.
Lebih jauh, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa prosedur tilang tersebut tidak akan melibatkan penghentian manual atau pengalihan arus kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap.
“Kamera ETLE mobile akan kami tempatkan di lokasi-lokasi strategis seperti pada pintu-pintu tol dimana aturan ganjil genap berlaku,” ungkapnya.
Jadwal yang ditetapkan untuk penerapan ganjil-genap ditentukan mulai dari kilometer nol hingga KM 141 di jalur Jakarta-Cikampek, diselaraskan dengan situasi aktual di lapangan.
Baca Juga : Kebijakan One Way Tol Cipali-Semarang Diterapkan Mudik Lebaran 2024
Jadwal waktu penerapan untuk arus musim mudik dan arus balik selama Lebaran:
Arus Mudik:
Jalur Ganjil Genap (KM 0-KM 141)
Tanggal 5-7 April 2024 (pukul 14.00-24.00 WIB)
Tanggal 8 April 2024 (pukul 08.00-24.00 WIB)
Tanggal 9 April 2024 (pukul 08.00-24.00 WIB)
Arus Balik:
Jalur Ganjil Genap (KM 414-KM 0)
Tanggal 12 April 2024 (pukul 14.00-24.00 WIB)
Tanggal 13 April 2024 (pukul 08.00-24.00 WIB)
Tanggal 14-16 April 2024 (pukul 08.00-08.00 WIB)
Dengan kebijakan ganjil-genap ini, diharapkan lalu lintas pada masa mudik Lebaran 2024 dapat berlangsung lancar dan teratur.
Baca Juga : Operasi Keselamatan 2024: Pemotor Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pengecualian Ketentuan Aturan Ganjil-Genap
Penerapan Ganjil-Genap di ruas tol Cikampek ini memiliki pengecualian untuk beberapa kendaraan, seperit :
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Presiden dan Wakil Presiden.
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah.
c) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi.
d) Ketua Komisi Yudisial.
e) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulan.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol.
10. Kendaraan angkutan barang.
Dapatkan informasi terupdate berita Polri setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media LayananPolri lainya.