InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Operasi Keselamatan 2024: Pemotor Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
March 13, 2024
in INFORMASI POLRI
0
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

56
VIEWS

Jakarta – Hingga 17 Maret 2024, Korlantas Polri akan melanjutkan agenda Operasi Keselamatan 2024 dengan komitmen kuat. Berdasarkan laporan terkini yang dirilis Jumat 8 Maret 2024, pihak berwenang telah mengambil tindakan pada total 30.468 kasus pelanggaran yang berhubungan dengan aturan lalu lintas.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Karopenmas Divisi Humas Polri, dalam keterangan yang bersumber dari laman resmi Humas Polri, menguraikan bahwa beberapa pelanggaran menonjol selama operasi ini, terutama di kalangan pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi standar helm SNI dengan 1.574 kasus, serta pengguna mobil yang tak mengaitkan sabuk pengaman, mencatatkan angka 2.968 pelanggar.

Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo membeberkan bahwa dari jumlah total pelanggaran yang telah ditanggapi, Korlantas memperoleh data dari dua jenis penindakan. Sejumlah 6.617 pelanggar berhasil terjaring melalui sistem tilang elektronik, sementara sisanya, yaitu 23.851 kasus, berasal dari penindakan non elektronik.

Di tengah berlangsungnya kegiatan operasi keselamatan tersebut, terdapat ajakan kuat dari Trunoyudo agar masyarakat senantiasa bertindak tertib dan menjaga keamanan ketika berada di jalan raya. Penegakan aturan dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan.

Baca Juga : Operasi Keselamatan Polri 2024: Penertiban 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku 4-17 Maret 

Dengan tegas, ia menginformasikan bahwa penegakan disiplin bagi pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, dilaksanakan demi menghasilkan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan terkendali.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Operasi Keselamatan 2024 adalah bentuk tanggung jawab kolektif yang melampaui sekadar kepentingan Polri semata. Ia mengemukakan harapan bahwa kegiatan ini akan memicu kesadaran dan refleksi diri masyarakat akan pentingnya keselamatan selama berada di jalan.

“Ini merupakan wujud komitmen bersama demi mewujudkan dan menginternalisasi nilai pentingnya keselamatan lalu lintas,” tutupnya dari keterangan tersebut.

Operasi Keselamatan 2024 dilakukan Polri dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman untuk semua pengguna jalan.

Baca Juga :  Gebyar Keselamatan 2023: Kakorlantas Polri Mendorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

Tags: Korlantas PolriOperasi Keselamatan 2024pelanggaran lalu lintas
Previous Post

Korlantas Polri Terapkan Skema Contraflow dan One Way di Tol Trans Jawa

Next Post

Kebijakan One Way Tol Cipali-Semarang Diterapkan Mudik Lebaran 2024

Next Post
Kebijakan One Way Tol Cipali-Semarang

Kebijakan One Way Tol Cipali-Semarang Diterapkan Mudik Lebaran 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324