InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Aturan Ganjil-Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama Lebaran 2024

Kakorlantas siapkan aturan ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek mulai 5 April 2024

Dian Purwanto by Dian Purwanto
March 18, 2024
in INFORMASI POLRI
0
Aturan Ganjil-Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama Lebaran 2024

Aturan Ganjil-Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama Lebaran 2024

42
VIEWS

LayananPolri – Untuk mengoptimalkan arus kendaraan selama periode mudik Lebaran tahun 2024, Polri melalui Korlantas berencana mengefektifkan skema pengaturan jalan dengan sistem ganjil-genap pada rentang jalan tol tertentu.

Sistem ini akan dienforse dengan penerapan sanksi berbasis teknologi, yakni e-tilang, yang tercetus melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, menyatakan, “Untuk mendukung efisiensi mobilitas kendaraan selama musim mudik, kebijakan ganjil genap akan kami terapkan.” Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers mengenai kerangka kerja Operasi Angkutan Lebaran 2024 pada hari Minggu, 17 Maret 2024.

Lebih jauh, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa prosedur tilang tersebut tidak akan melibatkan penghentian manual atau pengalihan arus kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap.

“Kamera ETLE mobile akan kami tempatkan di lokasi-lokasi strategis seperti pada pintu-pintu tol dimana aturan ganjil genap berlaku,” ungkapnya.

Jadwal yang ditetapkan untuk penerapan ganjil-genap ditentukan mulai dari kilometer nol hingga KM 141 di jalur Jakarta-Cikampek, diselaraskan dengan situasi aktual di lapangan.

Baca Juga : Kebijakan One Way Tol Cipali-Semarang Diterapkan Mudik Lebaran 2024

Jadwal waktu penerapan untuk arus musim mudik dan arus balik selama Lebaran:

Arus Mudik:

Jalur Ganjil Genap (KM 0-KM 141)
Tanggal 5-7 April 2024 (pukul 14.00-24.00 WIB)
Tanggal 8 April 2024 (pukul 08.00-24.00 WIB)
Tanggal 9 April 2024 (pukul 08.00-24.00 WIB)

Arus Balik:

Jalur Ganjil Genap (KM 414-KM 0)
Tanggal 12 April 2024 (pukul 14.00-24.00 WIB)
Tanggal 13 April 2024 (pukul 08.00-24.00 WIB)
Tanggal 14-16 April 2024 (pukul 08.00-08.00 WIB)

Dengan kebijakan ganjil-genap ini, diharapkan lalu lintas pada masa mudik Lebaran 2024 dapat berlangsung lancar dan teratur.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan 2024: Pemotor Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas

Pengecualian Ketentuan Aturan Ganjil-Genap

Penerapan Ganjil-Genap  di ruas tol Cikampek ini memiliki pengecualian untuk beberapa kendaraan, seperit :

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Presiden dan Wakil Presiden.
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah.
c) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi.
d) Ketua Komisi Yudisial.
e) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulan.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol.
10. Kendaraan angkutan barang.

Dapatkan informasi terupdate berita Polri setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media LayananPolri lainya.

Tags: aturan lalu lintasdenda e-tilangGanjil genapKamera ETLEKM 0-KM 141Korlantas Polrimudik Lebaran 2024OPS KETUPAT 2024
Previous Post

Kebijakan One Way Tol Cipali-Semarang Diterapkan Mudik Lebaran 2024

Next Post

Operasi Keselamatan 2024 Catat 86.437 Pelanggaran Lalu Lintas

Next Post
Operasi Keselamatan 2024

Operasi Keselamatan 2024 Catat 86.437 Pelanggaran Lalu Lintas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324