Layanan Polri – Jakarta – Polri tegaskan seluruh personel polisi harus memiliki sikap netralitas dalam mengawal Pilpres dan Pilkada serentak dalam Pemilu 2024.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas Porli) Irjen Pol. Dedi Prasetyo, sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.
“Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya,” kata Dedi kepada kantor berita Antara di Jakarta, Minggu (15/1).
Kadiv Humas Porli menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Baca Juga : Cegah Berita Hoax Jelang Pemilu 2024, Polri Beserta KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu
“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” tegas Dedi.
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Baca Juga : Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya
Beritu larangan-larangan anggota Polri dalam tahun Pemilu 2024 :
Di antaranya aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.
Kemudian dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala/caleg.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.
Baca Juga : Polri Gelar Operasi Mantap Brata untuk Amankan Pemilu 2024
Arahan Kapolri Langsung
Di sisi lain, menghadapi tahun politik, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi, dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat maupun kepada paslon-paslon dan parpol.
Polri mendorong adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang mencederai tegaknya demokrasi.
“Para kasatwil diminta juga untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan dengan melibatkan tokoh agama, dan masyarakat serta pemuda, sehingga dari awal kegiatan ini menjadi cooling system untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye dan pemilihan nanti,” kata Sigit, Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga : Divisi Humas Polri Fokus Revitalisasi Platform Digital
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.