InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Korlantas Akan Hapus Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Dian Purwanto by Dian Purwanto
August 1, 2022
in INFORMASI POLRI
0
Korlantas Akan Hapus Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi | Sumber : korlantas.polri.go.id

53
VIEWS

LayananPolri – Jakarta – Hapus Data STNK – Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan penghapusan data STNK yang sudah 2 tahun bebas pajak. Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami ingin secepatnya keluar karena aturan hapus data STNK sudah berlaku sejak 2009,” kata Irjen Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang, Jumat (29/7).

Firman menjelaskan, saat aturan berlaku kendaraan yang sudah dikenakan pajak selama dua tahun akan dianggap palsu. Menurut Firman, aturan itu berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah untuk berkembang.

Baca Juga : Perubahan 22 Nama Jalan, Kakorlantas: Ubah STNK Gratis

“Kami ingin memastikan data itu valid, karena dengan data yang valid, pemerintah bisa membuat kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan validitas data akan didukung oleh sungle data kendaraan . Rivan mengatakan pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan tentang kepatuhan pajak.

“Tentu ini langkah yang bagus. Seperti konfirmasi data ke publik. Ini akan dilakukan dengan menyinkronkan data yang disampaikan sebelumnya oleh Dirjen dan Pak Kakorlantas dan beberapa rencana,” katanya.

Baca Juga : Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker, Perlu Ubah STNK?

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, Agus Fatoni, Direktur Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengatakan perlu sinergi bersama. Terutama dalam hal memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Jadi kita perlu bersinergi dengan semua komponen yang ada di pusat dan kabupaten untuk meningkatkan pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” katanya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga : E-TLE Sudah Diresmikan, Kapolri: Layanan SIM dan STNK Juga Akan Online

Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email Layananpolriofc@gmail.com. atau sosial media Layanan Polri lainya.

Tags: Berita PolisiBerita PolriBerita Polri TerkiniBerita Polsi TerbaruCalo STNKLayanan STNKPerpanjang STNKPolisiPolriSTNKSyarat Perpanjang STNK
Previous Post

Penerapan ETLE di Kepulauan Riau, Tuai Apreasi Gubernur Ansar

Next Post

Kakorlantas Akan Integrasikan Data Samsat Pusat dan Daerah

Next Post
Kakorlantas Akan Integrasikan Data Samsat Pusat dan Daerah

Kakorlantas Akan Integrasikan Data Samsat Pusat dan Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324