"<!-- wp:video {\"id\":59276} -->\n<figure class=\"wp-block-video\"><video controls src=\"https:\/\/layananpolri.com\/wp-content\/uploads\/2021\/10\/12.-Ganti-Warna-Kendaraan-Pakai-Stiker-Perlu-Ubah-Data-STNK-3-Sep.mp4\"><\/video><figcaption>Setiap pengendara memiliki selera berbeda dalam memilih warna. Sebagian memodifikasi penampilan dengan mengubah warna menggunakan wrapping sticker. Pemasangan wrapping sticker ternyata tidak jadi masalah. Polisi menganjurkan agar tidak mengganti warna dasar di STNK. Sebagai contoh, tidak masalah jika kendaraan tersebut warna hitam lalu dicover warna hitam atau menggunakan variasi stiker yang tidak menutupi warna dasar kendaraan. Namun jika warna berbeda dengan yang tertera di STNK, tentu tidak sah dan berpotensi dikategorikan melanggar peraturan. Sanksinya, sesuai pasal 288 dari UU No. 22 tahun 2009, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000. Patuhi aturannya, demi berkendara aman, nyaman dan bertanggungjawab.<\/figcaption><\/figure>\n<!-- \/wp:video -->"