Jakarta – Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2).
Hal ini untuk meningkatkan kesadaran pemilik motor dan mobil untuk mengganti nama sesuai dengan pemilik motor dan mobil.
Baca Juga : Layanan Aplikasi Digital Korlantas Polri Mudahkan Perpanjang SIM
“Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya biaya balik nama kendaraan (BBN2) kita usulkan kenapa tidak dihapus saja,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Menurut Yusri, masih banyak masyarakat yang enggan mengganti nama karena khawatir dengan biaya.
Baca Juga : Korlantas Polri : 2027 Seluruh Kendaraan Pakai Pelat Nomer Putih
Ini meninggalkan informasi pada file tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya.
“(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol,” jelasnya.
Baca Juga : Perubahan 22 Nama Jalan, Kakorlantas: Ubah STNK Gratis
Selain itu, lanjut Yusri, dampak dari gangguan jiwa pengemudi akibat tidak mengganti nama pemilik bisa berujung pada tindakan e-TLE.
Ia mengatakan tindakan tersebut tidak sah karena pemilik kendaraan yang tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.
“Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu,” tukasnya.
Baca Juga : Kakorlantas Resmikan ETLE Tahap II dalam HUT Bhayangkara ke-76
Sumber : Polrinews.com, Korlantas.polri.go.id | Editor : Dian