Denpasar –
Untuk mengurangi penyebaran virus Corona, pemanfaatan platform digital semakin dianjurkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali membuat terobosan dengan memanfaatkan platform digital untuk pelanggar tilang, program tersebut merupakan drive thru tilang.
Drive thru tilang merupakan program pengambilan tilang tanpa harus datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelanggar tilang cukup menunggu di rumah, dan nantinya tilang tersebut akan diantarkan oleh ojek online (ojol).
“Jadi drive thru tilang itu kita kan di dalam memberikan pelayanan masyarakat pas suasana COVID-19 gini dilarang untuk berkumpul kerumunan, jadi kita memberikan inovasi kepada masyarakat memberikan kemudahan bagi masyarakat,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Denpasar Eka Widanta kepada detikcom, Selasa (20/10).
“Jadinya kita dalam proses pengambilan tilang pakai drive thru. Pelanggar tilang tidak usah turun dari sepeda motor bisa langsung dalam hitungan menit kita layani dengan baik,” sambungnya.
Bekerja sama dengan Gojek, progam drive thru tilang ini jadi lebih memudahkan lagi. Pelanggar tilang bisa memesan drive thru tilang melalui GoSend, dan menunjukkan nomor tilang kepada driver ojek online. Driver Gojek yang akan melakukan drive thru lalu mengantarkannya ke pelanggar tilang.
“Setelah drive thru kita juga mengadakan pengambilan tilang dengan proses bekerja sama dengan Gojek. Kita bekerja sama jadi masyarakat yang ngambil tilang tidak usah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Cukup dengan mencari di aplikasi Gojek, dengan GoSend. Jadi Gojek akan mengambil tilang tersebut ke Kejari Denpasar dengan menyerahkan nomor tilang dari pelanggar tersebut,” ujar Eka.
Tak perlu khawatir mengenai keamanan data, dalam progam tilang drive thru ini, pihak Gojek juga menjamin data pelanggar tilang tetap aman. Hal ini juga disampaikan oleh Eka.
“Di samping mudah, juga keamanan data pelanggar dijamin oleh Gojek tersebut. Jadi masyarakat tidak perlu ragu cemas dengan keamanan barang bukti tilang tersebut. Jadinya masyarakat tidak perlu lagi beramai-ramai ke Kejaksaan Negeri Denpasar, cukup manfaatkan aplikasi Gojek,” jelas Eka.
Sejauh ini, pemanfaatan drive thru tilang lewat platform digital di tengah pandemi COVID untuk mencegah kerumunan orang tampaknya berhasil. Dari data Kejaksaan Negeri Denpasar, sampai saat ini sudah ada 500 pengguna pelanggar tilang yang menggunakan drive thru tilang. Dalam sehari, ada 15-20 pelanggar yang memanfaatkan layanan ini.
“Ini mencegah kerumunan, di samping itu lebih efisien serta menerapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak, di samping itu kita juga mencegah penyebaran COVID-19,” tutup Eka.
Simak Video “Ini Dia Fitur Terbaru yang Bakal Diluncurkan Gojek di Awal 2021!“
[Gambas:Video 20detik]
(rns/fay)