Palembang –
Polisi menilang ambulans viral yang membawa hantaran untuk pesta pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi mengatakan penggunaan ambulans tersebut tidak sesuai fungsinya.
“Sebenarnya mobil ambulans dipakai untuk ngantar orang sakit atau jenazah. Tapi ini dipakai untuk hantar-hantaran orang nikah, kan tidak sesuai peruntukan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin, Rabu (20/10/2020).
Polisi mengatakan ambulans tersebut menyalakan sirene dan lampu rotator merah. Padahal, kata Yakin, ambulans seharusnya hanya digunakan untuk keperluan darurat, bukan hantaran untuk pesta nikah.
“Ini pakai sirene sama lampu rotator warna merah. Padahal mobil ini kita prioritaskan, (alasan) karena mereka minta pengawalan kepolisian. Tapi polisi tak memberikan izin untuk keramaian. Karena dilarang oleh pemerintah, jadi ini dipakai untuk ngantar,” kata Yakin.
Yakin menyebut ambulans itu mengantar kotak hantaran dari daerah Lemabang, Ilir Timur II, menuju Jalan Asegaf, Seberang Ulu II, Palembang. Selama perjalanan, pengemudi disebut menyalakan sirene dan lampu rotator.
Pemilik ambulans dan orang yang punya hajatan telah dimintai keterangan. Mobil ambulans tersebut ditilang.
“Pemilik dan yang punya hajatan ini kami mintai keterangan dan mobil akan kami tilang. Mobil ini dibawa dari Lemabang ke arah Jalan Asegaf. Selama perjalanan ini juga dihidupkan semua rotator sama sirene mobilnya,” ujar Yakin.
“Ini sebenarnya contoh yang kurang baik. Hendaknya ambulan digunakan sesuai dengan peruntukan, orang sakit ataupun jenazah, jangan untuk hantar-hantaran,” kata Yakin.
Yakin menyebut ambulans tersebut hanya ditilang dan tidak disita. Dia mengatakan ambulans masih dibutuhkan masyarakat.
“Kita kenakan tilang. Mobil tidak ditahan karena ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hanya diperiksa saja,” tegas Yakin.
(ras/haf)