Gerombolan pesepeda melaju di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan viral di media sosial. Gegara pesepeda menutupi badan jalan itu, tilang ‘membayangi’.
Kasudinhub Jaksel Budi Setiawan menerangkan sepeda dilarang melintas di jalan layang, di luar kegiatan CFD. Pengecualian hanya diberikan pada hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.
Karena pada hari itu JLNT Antasari menjadi kawasan khusus pesepeda (atau sebelumnya disebut CFD). Sementara video yang viral, mobil masih melaju.
“Itu kan harusnya dilarang,” kata Budi ketika dihubungi, Rabu (12/8/2020).
Jika CFD sudah berlangsung, justru hanya pesepeda yang boleh melintas. Petugas dari Pemprov DKI akan melarang kendaraan bermotor melaju di jalan layang itu.
Di lokasi sendiri, tidak tampak ada rambu-rambu larangan bagi pesepeda di akses masuk dari arah Jl Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Hanya ada rambu-rambu larangan untuk sepeda motor. Di ruas sebaliknya, akses masuk JLNT Antasari dari arah Cilandak dipasangi lebih banyak rambu. Salah satunya bergambar sepeda ‘coret’ yang artinya sepeda dilarang masuk.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pesepeda harus tetap mengikuti rambu lalu lintas. Pelanggar bisa kena denda.
“Secara undang-undang di UU LLAJ walau tidak spesifik atur sepeda, tetapi mengatur kendaraan tidak bermotor (termasuk sepeda). Jadi baik kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor harus patuh pada rambu-rambu aturan,” kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada aturan yang menjelaskan pesepeda atau kendaraan tidak bermotor tidak diperbolehkan melintas di jalur kendaraan bermotor, termasuk JLNT Antasari dan Casablanca.
Dalam UU LLAJ itu ada sanksi bagi pengendara kendaraan tidak bermotor yang melanggar rambu.
“Itu (sepeda) kan memang kendaraan tidak bermotor, ancaman hukumannya kurungan 15 hari dan denda sekian ratus ribu. Nanti saya lihat lagi tapi memang UU itu tidak spesifik mengatur tentang sepeda tetapi kendaraan tidak bermotor,” ucapnya.