humas.polri.go.id (Babel) Jajaran personil Polres Bangka Barat yang terdiri Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Reskrim Polsek Muntok, Intelkam Polsek Muntok, Unit Idik II Sat Reskrim Polres Bangka Barat,Unit Idik I Sat Reskrim Polres Bangka Barat,dan Sat Pol PP Kab. Bangka Barat melaksanakan pengecekan kegiatan penambangan pasir timah ilegal yang dilakukan dengan cara manual dilokasi Bukit Menumbing Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, Jumat (10/01/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan mengatakan,” Kegiatan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) tentang adanya kegiatan penambangan pasir timah di Bukit Menumbing Kec. Muntok Kab. Bangka Barat,” terangnya.
Pada saat dilakukan pengecekan, tidak ada ditemukan pelaku kegiatan penambangan pasir timah tersebut, namun hanya ditemukan alat-alat yang diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah berupa 1 (Satu) buah belencong, 12 (Dua Belas) gulung selang tanah ukuran lebih kurang 3 (Tiga) inchi, 1 (Satu) buah monitor dan 1 (Satu) buah selang monitor,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, Menjelaskan Kepada masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung ( HL) Bukti menumbing apabila masih melaksanakan aktivitas penambangan akan di lakukan tindakan tegas.
Dan barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) buah belencong, 12 (Dua Belas) gulung selang tanah ukuran lebih kurang 3 (Tiga) inchi,1 (Satu) buah monitor, dan 1 (Satu) buah selang monitor selanjutnya diamankan di Mapolres Bangka Barat,” ungkap Kasat Reskrim.