InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Terkait Pengaduan Masyarakat,Polres Bangka Barat Cek Aktifitas Penambangan Di Bukit Menumbing

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
April 14, 2021
in PENGADUAN MASYARAKAT
0
Terkait Pengaduan Masyarakat,Polres Bangka Barat Cek Aktifitas Penambangan Di Bukit Menumbing
10
VIEWS

humas.polri.go.id (Babel) Jajaran personil Polres Bangka Barat yang terdiri Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Reskrim Polsek Muntok, Intelkam Polsek Muntok, Unit Idik II Sat Reskrim Polres Bangka Barat,Unit Idik I Sat Reskrim Polres Bangka Barat,dan Sat Pol PP Kab. Bangka Barat melaksanakan pengecekan kegiatan penambangan pasir timah ilegal yang dilakukan dengan cara manual dilokasi Bukit Menumbing Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, Jumat (10/01/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan mengatakan,” Kegiatan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) tentang adanya kegiatan penambangan pasir timah di Bukit Menumbing Kec. Muntok Kab. Bangka Barat,” terangnya.

Pada saat dilakukan pengecekan, tidak ada ditemukan pelaku kegiatan penambangan pasir timah tersebut, namun hanya ditemukan alat-alat yang diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah berupa 1 (Satu) buah belencong, 12 (Dua Belas) gulung selang tanah ukuran lebih kurang 3 (Tiga) inchi, 1 (Satu) buah monitor dan 1 (Satu) buah selang monitor,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, Menjelaskan Kepada masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung ( HL) Bukti menumbing apabila masih melaksanakan aktivitas penambangan akan di lakukan tindakan tegas.

Dan  barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) buah belencong, 12 (Dua Belas) gulung selang tanah ukuran lebih kurang 3 (Tiga) inchi,1 (Satu) buah monitor, dan 1 (Satu) buah selang monitor selanjutnya  diamankan di Mapolres Bangka Barat,” ungkap Kasat Reskrim.

Previous Post

Polda Sumbar Luncurkan Aplikasi untuk Permudah Pengaduan Masyarakat

Next Post

Tanggapi Pengaduan Masyarakat, Kapolres Babel Turun Tangan Tindak Tambang Ilegal

Next Post
Tanggapi Pengaduan Masyarakat, Kapolres  Babel Turun Tangan Tindak Tambang Ilegal

Tanggapi Pengaduan Masyarakat, Kapolres Babel Turun Tangan Tindak Tambang Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Terkini! Polri Stop Penggunaan dan Penerbitan Pelat RF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.