InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Selama 2024, Pemprov Aceh Berikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
January 8, 2024
in Berita Nasional, INFORMASI POLRI
0
Selama 2024, Pemprov Aceh Berikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
47
VIEWS

LayananPolri – Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif untuk tahun ini. Program pemutihan pajak ini akan berlaku selama satu tahun, mulai dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Akun Instagram resmi, @bpkaaceh, mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi Signal, seperti yang dilansir oleh Tempo pada Minggu, 7 Januari 2024.

BPKAACEH
BPKAACEH

https://www.instagram.com/p/C0_SHW-pNpe/?hl=id

Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, yang telah disahkan pada 30 November 2023.

Pemutihan pajak ini mencakup pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, masyarakat diharuskan menyiapkan beberapa berkas persyaratan.

Dokumen yang wajib disiapkan oleh wajib pajak termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan nama yang sesuai dengan yang tercantum di STNK.

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.

Tags: AcehPemutihan Pajak AcehProgram Pajak ProgresifSyarat Pembebasan Pajak Kendaraan
Previous Post

Mau Bikin SKCK di Pekanbaru? Ini Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru yang Perlu Kamu Tahu

Next Post

Panduan Lengkap Cara dan Syarat Pembuatan SKCK di Banyuwangi

Next Post
Panduan Lengkap Cara dan Syarat Pembuatan SKCK di Banyuwangi

Panduan Lengkap Cara dan Syarat Pembuatan SKCK di Banyuwangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324