InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menggelar jumpa pers kasus tindak pidana narkoba, Jumat (12/11/2021).

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
November 17, 2021
in INOVASI TERBARU
0
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menggelar jumpa pers kasus tindak pidana narkoba, Jumat (12/11/2021).
17
VIEWS

Kronologis kejadian setelah ditangkapnya Saudara “S” pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB dan pada saat penangkapan, barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu diakui sebagai milik adik “YRS” Kemudian tim Satres Narkoba Tanjungpinang mengejar adik “YRS” yang dari pengakuan kakak “S” adik YRS berada di sebuah rumah kos di Jalan Nila Kel.Tanjungpinang Barat Kec.Kota Tanjungpinang oleh Tanjungpinang Barat.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tim Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang mengetuk pintu rumah kos dan dibuka langsung oleh adik “YRS”, kemudian tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang memperkenalkan diri dan didampingi oleh warga sekitar. RT. dan ditemukan di dalam lemari kamar mandi berupa 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik headphone stereo superss yang berisi 1 (satu) paket obat tersangka golongan I tanpa sabu jenis tumbuhan yang dibungkus plastik bening dan kami menemukan 1 (satu) timbangan digital hitam kemudian digeledah lagi Di kamar tidurnya tepatnya di lemari ditemukan satu set alat untuk menghitung sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik bening, 1 (satu) paket plastik hitam dan 1 (satu) korek api gas kuning, kemudian dari tangannya kami mendapat 1 (satu)) unit sel hitam dengan susunan di mana semua barang bukti diakui sebagai miliknya.

petugas saat ditanya barang bukti narkotika, mengaku jenis sabu itu didapat dari saudara “A. Setelah mendapat informasi itu, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengusir saudara tersebut.” A “.

Minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Narkoba Polres Tanjungpinang langsung mendatangi abang “A”, dan sekitar pukul 02.00 WIB, kami sampai di rumah abang.” A” di Jalan Kemboja gg.Melur n. 36 Rt.004 Rw. 013 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang dan mengetuk rumahnya dan saudara “A” membuka pintu, lalu kami pergi ke Unit Narkoba Polres Tanjungpinang, jadi kami tidak mencari barang bukti tetapi kami lakukan. diamankan dari tangan saudara “A ” berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru beserta kartu yang dikandungnya diyakini sebagai alat komunikasi untuk transaksi lainnya terhadap saudara perempuan “YRS” serta sebagai barang bukti dan terhadap saudara “A” bahwa kami diperoleh dan dibawa untuk mengirimnya ke Unit Narkotika Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. Melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP, Ronny B, SH, ia mengatakan para pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Unit Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pencipta dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 digabungkan dengan pasal 132 ayat 1 undang-undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba tentang Narkoba dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” jelas Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny B, SH juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dan membantu Polres Tanjungpinang memberikan informasi terkait narkoba tersebut.

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menggelar jumpa pers kasus tindak pidana narkoba, Jumat (12/11/2021).

Kronologis kejadian setelah ditangkapnya Saudara “S” pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB dan pada saat penangkapan, barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu diakui sebagai milik adik “YRS” Kemudian tim Satres Narkoba Tanjungpinang mengejar adik “YRS” yang dari pengakuan kakak “S” adik YRS berada di sebuah rumah kos di Jalan Nila Kel.Tanjungpinang Barat Kec.Kota Tanjungpinang oleh Tanjungpinang Barat.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tim Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang mengetuk pintu rumah kos dan dibuka langsung oleh adik “YRS”, kemudian tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang memperkenalkan diri dan didampingi oleh warga sekitar. RT. dan ditemukan di dalam lemari kamar mandi berupa 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik headphone stereo superss yang berisi 1 (satu) paket obat tersangka golongan I tanpa sabu jenis tumbuhan yang dibungkus plastik bening dan kami menemukan 1 (satu) timbangan digital hitam kemudian digeledah lagi Di kamar tidurnya tepatnya di lemari ditemukan satu set alat untuk menghitung sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik bening, 1 (satu) paket plastik hitam dan 1 (satu) korek api gas kuning, kemudian dari tangannya kami mendapat 1 (satu)) unit sel hitam dengan susunan di mana semua barang bukti diakui sebagai miliknya.

petugas saat ditanya barang bukti narkotika, mengaku jenis sabu itu didapat dari saudara “A. Setelah mendapat informasi itu, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengusir saudara tersebut.” A “.

Minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Narkoba Polres Tanjungpinang langsung mendatangi abang “A”, dan sekitar pukul 02.00 WIB, kami sampai di rumah abang.” A” di Jalan Kemboja gg.Melur n. 36 Rt.004 Rw. 013 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang dan mengetuk rumahnya dan saudara “A” membuka pintu, lalu kami pergi ke Unit Narkoba Polres Tanjungpinang, jadi kami tidak mencari barang bukti tetapi kami lakukan. diamankan dari tangan saudara “A ” berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru beserta kartu yang dikandungnya diyakini sebagai alat komunikasi untuk transaksi lainnya terhadap saudara perempuan “YRS” serta sebagai barang bukti dan terhadap saudara “A” bahwa kami diperoleh dan dibawa untuk mengirimnya ke Unit Narkotika Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. Melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP, Ronny B, SH, ia mengatakan para pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Unit Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pencipta dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 digabungkan dengan pasal 132 ayat 1 undang-undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba tentang Narkoba dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” jelas Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny B, SH juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dan membantu Polres Tanjungpinang memberikan informasi terkait narkoba tersebut.

Previous Post

Dankor Brimob Akan Naik Pangkat Bintang 3, Markas Hingga Personel Ditambah

Next Post

Teken MoU dengan Kementan, Polri Siap Kawal Ketahanan Pangan

Next Post
Teken MoU dengan Kementan, Polri Siap Kawal Ketahanan Pangan

Teken MoU dengan Kementan, Polri Siap Kawal Ketahanan Pangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324