Kepolisian Lalu Lintas Indonesia akan mengambil langkah maju ke digitalisasi seutuhnya dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas. Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menjadi calon tunggal Kapolri mengeluarkan wacana soal peniadaan tilang di tempat.
Namun, melihat situasi saat ini tentu wacana tersebut tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak persiapan yang harus dilakukan. Paling utama tentu pengadaan kamera yang akan mengawasi dan merekam tindak pelanggaran lalu lintas atau disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Sebelum sepenuhnya melangkah ke arah tersebut, walaupun tak ada lagi penilangan di tempat, penegakan hukum konvensional masih perlu dilaksanakan. Pengamat otomotif Yannes M Pasaribu menilai dalam proses transisi ini razia masih diperlukan, dengan catatan pelanggaran tetap diinput secara digital.
“Tampaknya razia tetap ada selama proses peralihan, tetapi sistem penilangan dilakukan dengan sistem pencatatan digital,” kata Yannes kepada detikoto, Kamis (21/1/2021).
Ia melihat ini diperlukan karena seperti yang disebutkan di atas penerapan tilang elektronik adalah rencana besar. Biaya, infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia harus disiapkan terlebih dahulu.
“Investasi untuk pengadaan kamera high resolution dan server/mainframe berkapasitas sangat besar yang didukung big data analysis technology dalam skala massal akan membutuhkan biaya yang sangat besar, disamping standar kompetensi SDM dengan tingkat literasi digital yang tinggi,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Walaupun tak ada lagi tilang di jalan. Di lapangan tentu tetap harus ada yang mengawasi. Tentunya itu dilakukan untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Masih perlu juga (pengawasan) dalam hal tertentu. Upaya mengurangi angka kecelakaan harus dilakukan secara masif juga,” ujar Djoko.
Simak Video “Komnas HAM: Komjen Sigit Orang yang Positif, Semoga Polri Lebih Baik“
[Gambas:Video 20detik]
(rip/din)