Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas sehingga bisa dikawal oleh anggota Polri saat melintas di jalan raya. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengawalan ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal dan punya hak prioritas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (16/3).
Dirlantas menegaskan bahwa pihaknya tetap brhak menghentikan kendaraan lain ketika mengawal tujuh pengguna jalan tersebut.
“Yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanya lah Polri,” ujarnya.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan UU 22/2009 yakni, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Dalam aturan itu, anggota Polri yang dapat melakukan pengawalan. Mereka pun harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Namun, Sambodo mengatakan dirinya kini menerapkan kebijakan agar anak buahnya tak mengawal konvoi sejumlah kegiatan sekunder di masyarakat seperti rombongan motor gede, sepeda, ataupun mobil mewah sejak Februari 2021.
“Intinya begini kami dari Polda Metro Jaya sendiri. Saya dalam hal ini, saya sendiri sudah, tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal Moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Dirlantas.