InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polri Selidiki Kemungkinan Pasar Muamalah di Daerah Lain

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
February 8, 2021
in INFORMASI POLRI
0
Polri Selidiki Kemungkinan Pasar Muamalah di Daerah Lain

Kombes Ahmad Ramadhan 3 www.humas.polri.go.id.jpg

8
VIEWS

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menangkap pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi (ZS) karena diduga telah melakukan tindak pidana. Polri menyampaikan pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya Pasar Muamalah di daerah lain.

“Sementara ini yang kita update adalah penyidikan terkait dengan penyidik dari Subdit 4 Ditipdeksus yang telah melakukan penangkapan terhadap ZS. Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai di sini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini tentunya kalau ada di daerah-daerah lain,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantor Humas Polri, Rabu (3/2/2021).

Kombes Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih mendalami kasus pasar Muamalah yang terjadi di Depok. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti sudah diamankan oleh pihak penyidik dan berupa koin. Koin itu ada koin dinar dan dirham. Sampai saat ini kita penyidik masih mendalami kasus yang di Depok, Jawa Barat,” tuturnya.

Kombes Ramadhan menerangkan pasar Muamalah di Depok sudah beroperasi sejak 2014. Pasar tersebut beroperasi setiap dua minggu sekali.

“Pertama keberadaan pasar di jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10.00 sampai jam 12.00 WIB,” terang Ramadhan.

Selanjutnya, Kombes Ramadhan mengatakan pasar Muamalah diadakan di lahan milik Zaim Saidi selaku pendiri. Menurut Ramadhan, Zaim ingin menciptakan tempat kepada masyarakat yang ingin bertransaksi seperti di zaman Nabi.

“Kedua, pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik seorang bernama ZS, yang merupakan Amir Amirat Nusantara di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar,” tandasnya.

Previous Post

Polri : WN Inggris yang Akan Dideportasi Istri Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah

Next Post

Bareskrim Polri Sebut Pemilik Pasar Tentukan Harga Dinar dan Dirham

Next Post
Bareskrim Polri Sebut Pemilik Pasar Tentukan Harga Dinar dan Dirham

Bareskrim Polri Sebut Pemilik Pasar Tentukan Harga Dinar dan Dirham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kemampuan Call Center bagi Polantas Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Terkini! Polri Stop Penggunaan dan Penerbitan Pelat RF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.