Layanan Polri – Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan registrasi kendaraan (regident) di lokasi kebakaran depo Plumpang, Jakarta Utara.
Warga yang kehilangan dokumen kendaraan dalam kebakaran depo Plumpang bisa membuat surat izin mengemudi (SIM) ataupun surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru di posko tersebut.
“Posko pelayanan ini dibuka mulai hari ini untuk membantu masyarakat korban kebakaran depo Plumpang yang kehilangan dokumen-dokumen kendaraan, seperti SIM, STNK, dan BPKB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaaya Kombes Latif Usman, Senin (20/3/2023).
Latif mengatakan masyarakat korban kebakaran depo Plumpang bisa mendatangi posko yang berada di lokasi untuk memohon penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.
“Harapan kami masyarakat korban kebakaran bisa membantu masyarakat sehingga bisa terbit kembali SIM, STNK, dan BPKB yang kemarin sempat rusak atau terbakar,” katanya.
Baca Juga : Launching Polisi RW Ditsamapta Polda Metro Jaya