LayananPolri – Makassar – 7 Juli 2023 – Kepolisian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar akan menggelar Operasi Patuh 2023 pada 10-23 Juni 2023. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Dalam Operasi Patuh 2023, terdapat delapan jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, menjelaskan bahwa penindakan akan dilakukan dengan menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Penindakan Sistem ETLE
Dalam Operasi Patuh 2023, Satlantas Polrestabes Makassar akan mengandalkan kamera ETLE untuk melakukan penindakan secara elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas. Pendekatan ini memungkinkan penegakan hukum yang lebih efisien dan efektif. Meskipun demikian, tilang manual tetap dilakukan dalam kasus pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
AKBP Amin Toha menyatakan bahwa penggunaan sistem ETLE dalam Operasi Patuh 2023 bertujuan untuk memaksimalkan efektivitas penegakan hukum. Sistem ini tidak bersifat stasioner, melainkan lebih berfokus pada penyuluhan, penjagaan, pengawalan, serta pengaturan lalu lintas di tempat-tempat ramai. Jika terdapat pelanggaran yang terjadi di titik tertentu, tilang manual akan dilakukan.
8 Jenis Pelanggaran Prioritas
Dalam Operasi Patuh 2023, terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran berikut:
1. Tidak Menggunakan Helm
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan dikenai tindakan penindakan. Penggunaan helm sangat penting untuk menjaga keselamatan pengendara dan mencegah risiko cedera serius akibat kecelakaan.
2. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pelanggaran ini terjadi ketika pengendara sepeda motor mengangkut lebih dari satu penumpang. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat menyebabkan ketidakstabilan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
3. Menggunakan Handphone saat Berkendara
Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara mengalihkan perhatian mereka dari jalan dan mengurangi kemampuan reaksi terhadap situasi lalu lintas. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan serius.
4. Melawan Arus
Pelanggaran ini terjadi ketika pengendara melawan arah lalu lintas yang ditentukan. Melawan arus dapat menyebabkan kecelakaan frontal yang berpotensi fatal bagi semua pihak yang terlibat.
5. Pengendara di Bawah Umur
Anak-anak atau remaja yang belum mencapai usia yang diizinkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor secara sah akan dikenai tindakan penindakan. Hal ini dilakukan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan yang lebih tinggi.
6. Mengemudi di dalam Pengaruh Alkohol
Mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol sangat berbahaya dan melanggar hukum. Penindakan akan dilakukan terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran ini.
7. Melebihi Batas Kecepatan Maksimum
Pelanggaran ini terjadi ketika pengendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan untuk jalan tersebut. Kecepatan yang berlebihan dapat mengurangi waktu reaksi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
8. TNKB Tidak Sesuai
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenai tindakan penindakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang berada di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Operasi Patuh 2023 yang akan digelar oleh Satlantas Polrestabes Makassar merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Dalam operasi ini, penindakan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE. Delapan jenis pelanggaran menjadi prioritas penindakan, dan penegakan hukum dilakukan dengan tujuan mewujudkan keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas.
Baca Juga : Operasi Patuh Jaya untuk melindungi dan ciptakan keamanan Berlalu lintas
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.