InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polres Lumajang berhasil menggagalkan illegal logging ratusan juta rupiah

LayananPolri by LayananPolri
November 1, 2021
in Beranda
0
Polres Lumajang berhasil menggagalkan illegal logging ratusan juta rupiah
10
VIEWS

Laporan masyarakat tentang kegiatan illegal logging di Kawasan Hutan Nasional Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendapat respon cepat dari kepolisian setempat. Sabtu (30/10/21)

Dalam mengungkap kasus illegal logging dengan omzet ratusan juta rupiah ini, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti dan fasilitas yang digunakan pelaku, di antaranya sebuah truk dutro Hino berwarna merah dan kuning bermuatan puluhan potongan kayu. menjual.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kami tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB. Saat pelaku melintas di Perlintasan Selatan Bago Pasirian, kami langsung menangkapnya,” Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, S.H, M.H.

Sebelumnya, Argus mengatakan, pihaknya telah memeriksa kelengkapan izin terkait kayu yang diangkut. Namun, dilihat dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan izin apapun.

“Ya, saat kita tanyakan surat ijin dan dokumen kayu, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Setelah kami amankan dan kami periksa, para pelaku beserta barang buktinya kami serahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk penanganan perkaranya, semoga saja perkaranya bisa terungkap hingga tuntas,” harap Agus.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, S. Kom., membenarkan penangkapan tersebut, menurut Fajar bahwa perkara Ilegal Logging kini dilimpahkan kepadanya.

“Perkara Ilegal Logging yang diungkap Polsek Pasirian sekarang dalam penanganan Satreskrim Polres Lumajang, pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (34) dan AY (34) berikut barang buktinya berupa satu unit truk Hino Dutro warna merah kuning, yang berisi 50 batang kayu jati dalam bentuk balok,” ungkap Fajar.

“Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 329 juta. kami akan tuntaskan ini, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 milyar.

Previous Post

Tiga pilar Polres Kalongan Utara siapkan posko di daerah rawan bencana Untuk Waspadai bencana di musim pancaroba.

Next Post

Polres Kubu Raya Mengadakan Vaksinasi Polri Presisi di SMK BINA PUTRA Sungai Raya

Next Post
Polres Kubu Raya Mengadakan Vaksinasi Polri Presisi di SMK BINA PUTRA Sungai Raya

Polres Kubu Raya Mengadakan Vaksinasi Polri Presisi di SMK BINA PUTRA Sungai Raya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Terkini! Polri Stop Penggunaan dan Penerbitan Pelat RF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayoo Masyarakat, Taat Bayar Pajak Kendaraan Yaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.