Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap komplotan yang terlibat dalam jaringan jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) termasuk pelat dinas Polri. Komplotan ini menawarkan jasa pembuatan STNK lengkap dengan pelat nomor rahasia seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH, dan sebagainya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu YY (44) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), HG (46) seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan seorang karyawan swasta bernama PAW. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, menjelaskan bahwa telah ditetapkan empat tersangka, dengan satu di antaranya masih DPO. “Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku DPO,” ujar Samian kepada wartawan pada Rabu (20/12/2023).
Samian melanjutkan, para pelaku mengklaim dapat menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Polri. Namun, setelah dicek melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.
“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah dicek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki tiga modus operandi, mulai dari pembuatan STNK yang benar-benar palsu hingga manipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku.
Pelat nomor dan STNK palsu ini dijual dengan harga puluhan juta rupiah. “Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Yusri.
Yusri menegaskan bahwa pembeli pelat palsu ini umumnya adalah masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan. Jika kendaraan mewah terdeteksi menggunakan pelat nomor khusus, dapat dipastikan itu palsu.
“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai. Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.