Polda Kalsel, Polres Tabalon, Polres Tanta-Pada Selasa (28/09/2021), aparat Polres Tanta melakukan patroli dialog, memberikan perintah kepada warga yang melanggar perjanjian sanitasi dan memberikan informasi keselamatan.
Yustisi mengimplementasikan tindakan PERBUP TABALONG No. 18 Tahun 2021, yang meliputi penerapan pedoman peningkatan Protokol Kesehatan Corona Covid-19 dalam produksi dan ketertiban masyarakat yang aman di kabupaten Tabalong untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aparat Polsek Tanta Tanta melakukan tindakan disipliner terhadap masyarakat untuk mematuhi kesepakatan sanitasi Covid-19 di RT Desa Varukin. Zona 10. Tantakhab. Tabalon.
Petugas melaksanakan Operasi Yustisi untuk melaksanakan PERBUP TABALONG NO 18 TAHUN 2021 secara tegas dan manusiawi, serta menangani masyarakat yang kedapatan langsung tidak mematuhi prosedur kesehatan (seperti memakai masker saat berada di luar rumah).
Untuk kegiatan penegakan disiplin terkait PERBUP TABALONG NO 18 TAHUN 2021, jika masih ada warga Kecamatan Tanta yang melanggar Prokes akan diberikan sanksi tegas berupa teguran lisan dari petugas.
Kapolsek Tabalong Kompol AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom mengatakan melalui Tanta Kompol Iptu P. Siregar, SH bahwa kegiatan tersebut rutin dilakukan untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabalong.