Jakarta: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menginginkan unsur kepolisian mengisi dua jabatan di Kedeputian Penindakan dan Penegakan Hukum BPOM. Hal itu sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke Mabes Polri.
“Tadi, Kepala Badan POM menyampaikan kepada Bapak Kapolri, Badan POM sekarang sudah memiliki organisasi baru yang sudah disahkan, beliau membutuhkan juga dukungan dari Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 November 2021.
Dedi menyampaikan BPOM sudah melakukan komparatif ke BPOM Amerika Serikat. Di BPOM milik Negeri Paman Sam terdapat unsur kepolisian.
Dari sisi regulasi, Dedi menyampaikan penempatan anggota Polri di instansi pemerintah diizinkan. Sehingga, Penny meminta dua jabatan baru di BPOM itu diisi dari unsur kepolisian.
Anggota Polri yang terpilih nantinya akan mengisi jabatan sebagai eselon I dan eselon II di Deputi Penindakan dan Penegakan Hukum BPOM. Namun, BPOM masih merumuskan jabatan-jabatan itu. Penny akan bersurat ke Tri Brata 1 usai perumusan jabatan tersebut rampung.
Di samping itu, Dedi menjelaskan Penny dan Kapolri juga menyepakati tidak boleh langsung melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan meski ada unsur kepolisian. BPOM ingin penegakan hukum dilakukan secara ultimum premidium.
Artinya, penegakan hukum langkah terakhir ketika menindak pelaku usaha yang melanggar. BPOM ingin mengedepankan pembinaan.
“Pak Kapolri setuju, memang seperti itu dalam hal penegakan hukum bahwa unsur pembinaan adalah yang utama. Apabila unsur pembinaan maksimal sudah dilakukan masih ada pelanggaran, baru penegakan hukum dilakukan,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Polri dan BPOM juga akan memprkuat hubungan kerja. Terutama dengan Direktorat Narkoba, Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Tipidter), dan Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Ketika nanti ada unsur dari kepolisian masuk, nanti akan bersama-sama berkolaborasi di lapangan, baik dalam rangka unsur pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang obat makanan dan lain sebagainya, juga dalam hal penegakan hukum,” ungkap Dedi.
Dedi menilai langkah itu sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Yakni, memastikan semua produk-produk yang diedarkan ke masyarakat aman.
Baca: Waspada, Ini Daftar Obat dan Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM