Polda Riau mewaspadai jual beli satwa atau bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal melalui media sosial. Hal ini terungkap dalam kasus perlindungan satwa beberapa waktu lalu.
Direktur Humas Polda Riau Kombes. Sunato mengatakan, masyarakat dapat berpartisipasi dengan menjaga ekosistem satwa yang dilindungi. Bahkan jika Anda menemukan kasus perdagangan, perburuan, atau pembunuhan hewan, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwenang.
“Panggilan ini kami komunikasikan agar bisa kami wariskan kepada anak cucu kami,” kata Kombes Pol. Sunato, Selasa (20/07/21).
Sebelumnya, polisi dari Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap AH (28 tahun) terkait tindak pidana perlindungan sumber daya alam dan ekosistem.
Tersangka, AH, diduga menjual rangkong atau paruh rangkong (Buceros rhinoceros) dan cakar harimau sumatera.
AH (28) menjelaskan, paruh rangkong tersebut berasal dari daerah Kalimantan dan dibeli melalui media sosial seharga 1,1 juta rupiah. Pelaku juga mengaku akan menjualnya seharga 15 juta rupiah.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita adalah lima ekor rangkong dan satu kuku harimau sumatera yang akan dijual kembali.
AH dijerat pasal 40(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 55 KUHP, Pasal 21(2) huruf d, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

