InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polda Kepri Pasang Kamera ETLE di Tiga Titik Lokasih

LayananPolri by LayananPolri
April 23, 2021
in E-TLE
0
Polda Kepri Pasang Kamera ETLE di Tiga Titik Lokasih
12
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Batam.Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik rencananya diterapkan di Kota Batam, Kepulauan Riau mulai pekan depan, tepatnya Rabu (28/4/2021).

Infrastruktur pendukung untuk penerapan tilang elektronik yakni kamera pemantau telah dipasang Polri di sejumlah titik Kota Batam.

Dari pantauan Batamnews, kamera canggih ini telah dipasang di tiga titik. Pertama, di Jalan Pattimura arah Bandara Hang Nadim, tepatnya beberapa puluh meter sebelum bundaran Kabil.

Kamera itu terpasang di ruas jalan menuju bundaran Kabil dari arah Nagoya.

Kamera kedua terpasang di Jalan Laksamana Bintan, dari arah Panasonic Sincomm beberapa puluh meter sebelum Simpang Kalista.

Lalu, kamera ketiga dipasang di Jalan Ahmad Yani dari arah Panbil menuju Simpang Kepri Mall.

Mengutip sejumlah sumber, kamera tilang elektronik berteknologi AI atau kecerdasan buatan. Kamera itu mampu mendeteksi jenis pelanggaran pengguna roda empat seperti penggunaan handphone saat berkendara maupun tidak memakai sabuk pengaman.

Radius menangkap gambar mencapai 20 meter. Kamera dapat membedakan pelanggaran lalu lintas atau tidak karena menggunakan teknologi AI.

Sebelumnya, Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Mujiyono mengatakan, prosedur penilangan akan didata terlebih dahulu kendaraan milik pengendara.

“Kemudian akan dikirim ke RTMC Polda Kepri untuk dilakukan verifikasi oleh petugas,” ujar Mujiyono.

Selanjutnya, dokumen tilang akan diterbitkan dan dikirim ke alamat pelanggar.

Perlu diketahui, bagi kendaraan yang bukan atas nama miliknya tilang tersebut akan tetap dikirimkan ke pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Kemudian, pihak kepolisian akan memblokir STNK tersebut agar tidak bisa memperpanjang pajak.

Tags: Lalu Lintas
Previous Post

Polri Minta Masyarakat Punya Kesadaran Untuk Tidak Mudik Lebaran

Next Post

Peringati Hari Kartini, Bhayangkari dan PT Grab Menandatangani MoU Digitalisasi UMKM se-Indonesia

Next Post
Peringati Hari Kartini, Bhayangkari dan PT Grab Menandatangani MoU Digitalisasi UMKM se-Indonesia

Peringati Hari Kartini, Bhayangkari dan PT Grab Menandatangani MoU Digitalisasi UMKM se-Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Instruksi Jokowi, Polri Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor

    Instruksi Jokowi, Polri Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.