InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polda Jateng Akan Terapkan Tindakan Tilang Elektronik pada 17 Maret 2021

LayananPolri by LayananPolri
April 12, 2021
in E-TLE
0
Polda Jateng Akan Terapkan Tindakan Tilang Elektronik pada 17 Maret 2021
10
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Semarang. Ditlantas Polda Jateng akan memberlakukan Elektronic Trafffic Law Enforcement (ETLE) atau Penindakan Tilang terhadap pelanggar lalu-lintas secara Elektoronik di 27 titik di wilayah Jawa Tengah. Pemberlakuan tersebut akan dimulai (17/03/21) mendatang.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi didampingi Dir Lantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin menjelaskan, disamping menjalankan program Kapolri, pemberlakuan ETLE ini diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk menjaga diri terkait dengan pelanggaran lalu lintas.

“Hal ini untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan langsung kepada pelanggar lalu lintas dan meminimalir KKN,” terang Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Senin (22/02/21).

Kapolda Jateng menambahkan, ke-27 titik ini terdiri dari 6 titik di Polres Surakarta, 1 di Polres Kebumen, 2 di Polres Cilacap, 1 Polres Wonogiri, 1 Polres Karanganyar, 2 Polres Klaten, 2 Polres Pati, 1 Polres Kudus,1 Polres Demak, 1 Polres Purbalingga. Sementara untuk Ditlantas Polda Jateng ada 3 titik di kota Semarang.

Rencananya ke depan Polda Jateng akan menambahkan setidaknya 50 titik di kota/kabupaten. Sedangkan pembiayaan pembangunan CCTV Ini dibiayai oleh Bapenas RI. Sementara untuk data lokasi speedcam ETLE ada di 6 titik.

“Ada 50 titik yang akan kita siapkan di sejumlah kabupaten/kota termasuk penambhan SpeedCam,” tegas Jenderal Bintang Dua.

Sementara itu ditempat yang sama, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Safiruddin menambahkan bahwa CCTV ini nantinya akan interkoneksi dengan Polda lainnya sehingga akan memudahkan memantau alamat pelanggar.

“Jika tiga kali diberitahu lewat surat pemanggilan pelanggar tidak mengindahkan, maka kendaraan bermotor yang bersangkutan akan otomatis diblokir saat perpanjangan STNK,” tutup Kombes Pol. Rudy Safiruddin.

(ym/bq/hy)

Tags: Lalu Lintas
Previous Post

TNI-Polri Di Kalteng Gelar Patroli Skala Besar

Next Post

Polri-TNI Siapkan Helikopter Bantu Distribusi Logistik Kepada Korban Banjir

Next Post
Polri-TNI Siapkan Helikopter Bantu Distribusi Logistik Kepada Korban Banjir

Polri-TNI Siapkan Helikopter Bantu Distribusi Logistik Kepada Korban Banjir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Terkini! Polri Stop Penggunaan dan Penerbitan Pelat RF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayoo Masyarakat, Taat Bayar Pajak Kendaraan Yaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.