Tribratanews.polri.go.id – Semarang. Ditlantas Polda Jateng akan memberlakukan Elektronic Trafffic Law Enforcement (ETLE) atau Penindakan Tilang terhadap pelanggar lalu-lintas secara Elektoronik di 27 titik di wilayah Jawa Tengah. Pemberlakuan tersebut akan dimulai (17/03/21) mendatang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi didampingi Dir Lantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin menjelaskan, disamping menjalankan program Kapolri, pemberlakuan ETLE ini diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk menjaga diri terkait dengan pelanggaran lalu lintas.
“Hal ini untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan langsung kepada pelanggar lalu lintas dan meminimalir KKN,” terang Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Senin (22/02/21).
Kapolda Jateng menambahkan, ke-27 titik ini terdiri dari 6 titik di Polres Surakarta, 1 di Polres Kebumen, 2 di Polres Cilacap, 1 Polres Wonogiri, 1 Polres Karanganyar, 2 Polres Klaten, 2 Polres Pati, 1 Polres Kudus,1 Polres Demak, 1 Polres Purbalingga. Sementara untuk Ditlantas Polda Jateng ada 3 titik di kota Semarang.
Rencananya ke depan Polda Jateng akan menambahkan setidaknya 50 titik di kota/kabupaten. Sedangkan pembiayaan pembangunan CCTV Ini dibiayai oleh Bapenas RI. Sementara untuk data lokasi speedcam ETLE ada di 6 titik.
“Ada 50 titik yang akan kita siapkan di sejumlah kabupaten/kota termasuk penambhan SpeedCam,” tegas Jenderal Bintang Dua.
Sementara itu ditempat yang sama, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Safiruddin menambahkan bahwa CCTV ini nantinya akan interkoneksi dengan Polda lainnya sehingga akan memudahkan memantau alamat pelanggar.
“Jika tiga kali diberitahu lewat surat pemanggilan pelanggar tidak mengindahkan, maka kendaraan bermotor yang bersangkutan akan otomatis diblokir saat perpanjangan STNK,” tutup Kombes Pol. Rudy Safiruddin.
(ym/bq/hy)