LayananPolri – Sebanyak 50 anggota Propam dari berbagai Polda mengikuti Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor Propam Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan dari Senin, 22 Juli hingga Kamis, 25 Juli 2024 di Jakarta.
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas kemampuan anggota Propam Polri dalam audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan, dan sidang komisi kode etik.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyatakan bahwa sertifikasi ini selaras dengan program Presisi Kapolri untuk membentuk SDM Polri yang unggul.
Divisi Propam Polri menindaklanjuti program tersebut dengan meningkatkan kualitas SDM akreditor sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Pasal 23 ayat (4), yang menyebutkan bahwa akreditor harus memiliki sertifikasi kompetensi, yaitu mampu menunjukkan kemampuan dalam audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan, dan sidang komisi kode etik.
“Sertifikasi ini bukan hanya komitmen Polri dalam menjaga kualitas akreditor, tetapi juga menjadi awal peningkatan kualitas layanan publik yang diberikan Polri kepada masyarakat. Untuk mendapatkan sertifikasi, akreditor harus mengikuti uji kompetensi yang menilai kemampuan mereka dalam menangani perkara, apakah sudah memenuhi syarat sebagai akreditor atau belum,” kata Brigjen Agus dalam sambutannya.
Baca Juga : Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ?
Brigjen Agus menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kualitas akreditor serta peningkatan kualitas layanan publik yang diberikan Polri.
Akreditor harus mengikuti uji kompetensi yang menilai kemampuan mereka dalam menangani perkara, apakah sudah memenuhi syarat sebagai akreditor atau belum.
Sementara itu, Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Kombes Pol. Dhani Kristianto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKNI, Standar Internasional (SI), dan/atau SK3. Sertifikasi kompetensi memiliki beberapa tujuan:
1. Mengukur kemampuan kerja individu yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan dan didokumentasikan dalam bentuk sertifikat kompetensi.
2. Memberikan jaminan kepada personil dalam melaksanakan tugasnya sehingga layak memiliki dokumen yang menunjukkan kemampuan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas sesuai kompetensinya pada fungsi akreditor Propam Polri untuk menghadapi tantangan tugas yang terus berkembang.
“Sertifikasi ini mendukung penuh pelaksanaan Program Prioritas Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum, dengan kegiatan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan aksi meningkatkan kualifikasi serta kompetensi akreditor Propam Polri melalui sertifikasi kompetensi,” ucapnya.
Diketahui, hasil dari kegiatan sertifikasi kompetensi ini adalah pembentukan kapasitas dan karakter SDM Akreditor Propam Polri yang kompeten, profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan penilaian standar profesi Polri dan penegakan kode etik profesi Polri, serta mendukung pelaksanaan sidang KKEP.
Dengan demikian, akreditor yang kompeten dan profesional akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga : Sistem OSS: Solusi Baru Polri untuk Pengurusan Izin Event yang Lebih Cepat