LayananPolri – SKCK Polrestabes Surabaya – SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berfungsi sebagai surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK hanya diterbitkan oleh Polri melalui layanan kepolisian atau SPKT kepada masyarkat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk suatu keperluan sebagai kelengkapan administrasi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki masa berlaku setelah diterbitkan paling lama 6 bulan. Jika melewati waktu tersebut makan pemilik SKCK harus memperpanjangnya kembali.
Tata Cara Mendapatkan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa kita dapatkan melalui 2 cara, yaitu secara offline dan online, untuk offline anda harus datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan SKCK.
Sedangkan untuk online, kita bisa mengunjungi webiste skck.polri.go.id untuk melakukan pemohonan SKCK.
Persyaratan Membuat SKCK baru
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- fotocopy Kartu Keluarga.
- fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca Juga : Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023
Syarat Perpanjang SKCK
- lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- fotocopy KTP/SIM.
- fotocopy Kartu Keluarga.
- fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Untuk anda ketahui, Polsek tidak mengelurkan SKCK untuk keperluan pendaftaran CPNS, Polri, serta pembuatan visa.
Biaya Pembuatan SKCK
Polri memungut biaya pembuatan SKCK itu tidak sembarang loh, ada dasar hukumnya, berikut kami sebutkan :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/ biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK
Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp 10.000, sejak 6 januari 2017 naik menjadi Rp. 30.000. Ini menjadi patokan bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat anda berdomisili, anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000.
Alur Pembuatan SKCK di Polrestabes Surabaya
Pelayanan SKCK Online Polrestabes Surabaya
Dalam peningkatan pelayanan yang lebih baik, Polri, Polda Jawa Timur, dan Polerestabes Surabaya telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online.
Dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan keperluan pemohonana SKCK.
Kami telah dirangkum link website untuk membuat SKCK online di wilayah Polrestabes Surabaya, di antaranya:
1. SKCK Online Polri
Untuk seluruh warga Indonesia bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri skck.polri.go.id.
2. Polda Jawa Timur
Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online.
Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, memilih jenis, kemudian memilih tempat pengambilan SKCK.
3. Polrestabes Surabaya
Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polrestabes Surabaya memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat skck.polri.go.id.
Baca Juga : Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Online Depok Tahun 2023
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.