Identitas kendaraan bermotor yang mudah dilihat adalah plat nomor. Warna dasar TNKB itu beragam, ada putih, hitam, merah dan kuning. Warna dasar hijau pada plat nomor kendaraan jarang terlihat. Jenis ini ternyata sudah lama disiapkan oleh Korlantas Polri. Plat nomor hijau ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Digunakan di wilayah seperti Batam. Warna dasar hijau tulisan hitam untuk di kawasan perdagangan bebas. Mendapatkan fasilitas pembebeasan bea masuk dan mulai berfokus pada tahun 2021. Pahami dan patuhi UU lalu lintas.
Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324