Jakarta – Unit Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2024 sebagai upaya penegakan hukum bagi 11 kategori pelanggaran dalam berlalu lintas. Kegiatan penertiban ini dijadwalkan mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri.
Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan bahwa operasi ini akan dijalankan serempak di seluruh wilayah nusantara. “Akan ada penyelenggaraan Operasi Keselamatan yang dieksekusi serempak di semua wilayah Indonesia, dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 17 Maret tahun ini,” tutur Kombes Eddy saat berdiskusi dengan awak media pada tanggal 29 Februari 2024.
Dalam rinciannya, Kombes Eddy membeberkan 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama petugas, termasuk perilaku berbahaya seperti mengemudi sambil menggunakan telepon seluler dan pemuda yang belum cukup umur namun ikut serta dalam berkendara.
Operasi ini juga akan menyasar pemotor yang mengangkut lebih dari satu penumpang, baik itu yang tidak memakai helm maupun pengemudi mobil yang mengabaikan pemakaian sabuk keselamatan.
Baca Juga : Kakorlantas Polri Pastikan Keamanan Jalur Tol Cikampek Selama Isra Mi’raj dan Imlek
Petugas juga akan menindak tegas mereka yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arah, atau berkecepatan melebihi batas yang ditentukan.
Ditambah lagi, mereka yang memodifikasi kendaraan, seperti mengganti knalpot menjadi tidak standar, mengemudikan kendaraan dengan muatan berlebihan, memasang strobo tanpa kebenaran, atau memakai pelat nomor kendaraan yang palsu akan terkena sanksi.
Penegak hukum akan melakukan penindakan baik secara tradisional maupun menggunakan teknologi modern, seperti sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik statis atau mobile.
Selama masa Operasi Keselamatan, pengguna jalan diharapkan mematuhi semua aturan lalu lintas yang ada untuk menjamin keamanan bersama. “Kami mendorong masyarakat untuk selalu menyiapkan segala dokumen berkendara yang resmi,” imbau Kombes Eddy, mengingatkan pengendara akan pentingnya berkelakuan tertib di jalan.
Baca Juga : Korlantas Polri Berencana Menggunakan Kendaraan Listrik untuk Patroli
Dituliskan kembali daftar pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan 2024 oleh Korlantas Polri sebagai berikut:
- Menggunakan ponsel ketika mengemudi
- Pengemudi yang belum memenuhi syarat umur mengendarai kendaraan
- Membawa penumpang lebih dari satu pada motor
- Tidak mengenakan helm selama mengemudi motor
- Mengabaikan penggunaan safety belt pada mobil
- Mengemudi dalam kondisi pengaruh alkohol
- Mengemudi melawan arus
- Melewati kecepatan maksimum yang ditetapkan
- Modifikasi knalpot yang tidak memenuhi standar
- Overload muatan pada kendaraan
- Penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai ketentuan dan plat nomor kendaraan palsu.
Baca Juga : Inovasi Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis