Layanan Polri – Aplikasi Signal dan E-Avis – Korlantas Polri menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas TA 2023 yang digelar di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3).
Agenda Rakernis dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersamaan dengan prosesi launching Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan Electronic Audio Visual Integrated System (E-Avis). Kapolri didampingi Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Untuk Aplikasi Signal ialah aplikasi pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk mengurus STNK, sedangkan Aplikasi E-Avis merupakan aplikasi panduan untuk masyarkat yang akan melaksanakan ujian SIM dan sebagainya.
Aplikasi SIGNAL ( Samsat Digital Nasional)

Aplikasi SIGNAL adalah Aplikasi Samsat Digital Nasional yang dapat memudahkan masyarakat Indonesia melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI) , E-TBPKP (Bapenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja).
Dengan adanya Samsat Digital Nasional ini, anda tidak perlu lagi datang ke kantor samsat, cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan anda (kepemilikan perorangan/bukan badan hukum), maka pengesahan STNK tahunan anda akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antri atau menunggu. Semua dapat anda lakukan hanya melalui smartphone, karena layanan SIGNAL adalah ONE STOP SERVICE.
Baca Juga : Inovasi Buku Panduan Soal Ujian SIM Telah Diterbitkan Korlantas Polri
Saat ini SIGNAL sementara dapat digunakan untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Provinsi/wilayah antara lain :
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Banten
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Bali
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Riau
- Provinsi Kep Riau
- Provinsi Jambi
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi NTB
- Provinsi Lampung
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Aceh
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Utara
Adapun transaksi pembayaran (saat ini) dapat dilakukan menggunakan Bank Himbara antara lain : Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN serta Bank Pembangunan Daerah yang ada pada 27 Provinsi tersebut di atas.
Aplikasi E-Avis

Aplikasi E-Avis atau (Electronic Audio Visual Integrated System) merupakan aplikasi yang memberikan panduan untuk ujian dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Dengan aplikasi E-Avis, pemohon SIM tidak perlu menjalani ujian teori di kantor polisi terdekat atau satpas SIM, dengan adanya layanan ini masyarakat bisa mengerjakan soal ujian SIM secara daring atau dari rumah.
Dikutip dari Antara, penggunaan aplikasi E-Avis padat pula mengurangi kegiatan pencalonana dalam pembuatan SIM, karena aplikasi E-Avis sudah dilengkapi sistem pengendalian yang mencegah aksi percaloan.
“Bagi kita yang paling penting bagaimana kemudian masyarakat memahami terkait aturan pada saat berlalulintas. Sehingga pada saat diberikan SIM, masyarakat sudah paham bagaimana berlalu lintas yang baik sama saja menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan,” ujar Kapolri.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo berharap kualitas pelayanan publik pada jajaran Korlantas akan semakin membaik seiring dengan agenda-agenda nasional yang terus dijalankan, khususnya mudik lebaran tahun ini.
“Jajaran korlantas siap memberikan pelayanan terbaik sehingga masyarakat yang mudik bisa merasakan mudik yang aman, mudik nyaman, dan mudik selamat,” pungkas dia.
Baca Juga : Inovasi Propam Polri Rilis Aplikasi Aduan Oknum Polisi Lewat WA Yanduan
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.