POLRESOKUNews- Tahukah anda jika SKCK dapat diurus secara online? Anda hanya perlu mengakses laman https://skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian. Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online.
Persyaratan SCKC BARU
1. Foto Copy KTP dengan menunjukan KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Copy Akte Lahir/Kenal Lahir
4. Pas Foto Ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
5. Membayar PNBP Rp. 30.000,- sesuai PP NO. 76 TAHUN 2020.
Persyaratan SCKC Perpanjangan
1. Foto Copy KTP
2. Membawa SKCK Lama
3. Foto Copy KK
4. Foto Copy Akte Lahir/Kenal Lahir
5. Pas Foto Ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
6. Membayar PNBP Rp. 30.000,- sesuai PP NO. 76 TAHUN 2020.
Setelah dokumen lengkap, lakukan pengajuan pembuatan SKCK seperti di bawah ini. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
Untuk kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Kemudian tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk lsurat SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.