InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

MEKANISME PELAYANAN SKCK ONLINE SAT INTELKAM POLRES OKU

LayananPolri by LayananPolri
April 12, 2021
in SKCK
0
MEKANISME PELAYANAN SKCK ONLINE SAT INTELKAM POLRES OKU
54
VIEWS

POLRESOKUNews- Tahukah anda jika SKCK dapat diurus secara online? Anda hanya perlu mengakses laman https://skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian. Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online.
Persyaratan SCKC BARU
1. Foto Copy KTP dengan menunjukan KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Copy Akte Lahir/Kenal Lahir
4. Pas Foto Ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
5. Membayar PNBP Rp. 30.000,- sesuai PP NO. 76 TAHUN 2020.
Persyaratan SCKC Perpanjangan
1. Foto Copy KTP
2. Membawa SKCK Lama
3. Foto Copy KK
4. Foto Copy Akte Lahir/Kenal Lahir
5. Pas Foto Ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
6. Membayar PNBP Rp. 30.000,- sesuai PP NO. 76 TAHUN 2020.
Setelah dokumen lengkap, lakukan pengajuan pembuatan SKCK seperti di bawah ini. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
Untuk kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Kemudian tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk lsurat SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Previous Post

MoU Kurir dan Polres Lahirkan Pelayanan SIM dan SKCK Door to Door

Next Post

Tim Siber Polda Jatim Patroli Dunia Maya Cegah Hoaks Gempa Malang

Next Post
Tim Siber Polda Jatim Patroli Dunia Maya Cegah Hoaks Gempa Malang

Tim Siber Polda Jatim Patroli Dunia Maya Cegah Hoaks Gempa Malang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324