LayananPolri – Apakah kamu sedang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Pekanbaru untuk melengkapi persyaratan pekerjaan atau studi? Proses pembuatan SKCK mungkin terdengar kompleks, tapi jangan khawatir! Dengan memahami syarat, cara, serta biaya yang diperlukan, kamu bisa mendapatkan SKCK dengan lancar dan cepat. Dalam artikel ini, kami akan memandu kamu melalui setiap langkah, mulai dari syarat pengajuan SKCK, cara pembuatan dan perpanjangan, biaya yang perlu disiapkan, hingga layanan SKCK yang disediakan oleh Polresta Pekanbaru, termasuk prosedur pengambilan sidik jari. Yuk, simak informasi pentingnya!
Poin Penting
- Syarat Pembuatan SKCK: Menyangkut dokumen yang perlu disiapkan seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, paspor (jika ada), akta kelahiran, dan foto berwarna terbaru.
- Prosedur Pembuatan SKCK: Memaparkan langkah-langkah yang harus dilalui mulai dari mendapatkan surat pengantar hingga pengambilan sidik jari.
- Biaya SKCK di Pekanbaru: Menjelaskan besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK sesuai regulasi terkini.
- SKCK Online Pekanbaru: Informasi apakah tersedia layanan pembuatan SKCK secara online dan bagaimana cara menggunakannya.
- Perpanjangan SKCK Pekanbaru: Prosedur yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK dan batas waktu yang berlaku.
- Layanan SKCK Polresta Pekanbaru: Jam operasional layanan SKCK di Polresta Pekanbaru serta proses yang diberlakukan.
- Pengambilan Sidik Jari SKCK: Penjelasan mengenai prosedur dan tempat pengambilan sidik jari untuk pembuatan SKCK.
Syaratan Pembuatan SKCK di Pekanbaru
Proses pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Pekanbaru memerlukan beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan dengan saksama, baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Berikut ini adalah daftar lengkap syarat yang diperlukan untuk pengajuan SKCK baru di Polresta Pekanbaru:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan KTP asli saat pengajuan.- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).- Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar, dengan pakaian sopan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat utuh bagi pemohon berjilbab.
Untuk Warga Negara Asing (WNA):– Surat permohonan dari sponsor, yang bisa berupa perusahaan atau lembaga di Indonesia.- Fotokopi KTP sponsor (jika sponsor adalah WNI) dan Surat Nikah (jika sponsor adalah pasangan).- Fotokopi paspor yang berlaku.- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).- Dokumen khusus lainnya seperti fotokopi izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja (KEMENAKER) dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
Setelah memastikan bahwa semua fotokopi dokumen sesuai dengan aslinya dan pas foto sudah sesuai standar, langkah selanjutnya adalah menyusun dokumen tersebut dengan rapi. Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan menghindari kemungkinan ditolaknya pengajuan SKCK karena ketidaklengkapan atau kekeliruan dokumen.
Penting untuk diingat bahwa setiap dokumen yang diserahkan akan menjalani pemeriksaan detail oleh petugas di unit intelkam Polresta Pekanbaru. Oleh karena itu, mengambil langkah tambahan seperti memverifikasi bahwa semua data telah terisi dengan benar dan tidak ada bagian yang hilang bisa menjadi tips yang sangat berguna.
Khusus untuk WNI yang belum pernah membuat SKCK sebelumnya, harus juga menyertakan surat pengantar dari Kelurahan atau Desa setempat. Surat ini berfungsi sebagai bukti domisili dan rekomendasi dari pihak berwajib di lingkungan tempat tinggal pemohon.
Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan tersebut, proses pengajuan SKCK di Pekanbaru dapat berjalan lancar dan efisien, membantu Anda mendapatkan dokumen penting ini untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga persyaratan administrasi lainnya.
Baca Juga : Panduan Cara Membuat SKCK di Padang Syarat Terbaru 2024
Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SKCK Pekanbaru
Membuat SKCK di Pekanbaru sebenarnya bukanlah hal yang sulit asalkan kamu mengetahui prosedurnya. SKCK sendiri sangatlah penting dan seringkali menjadi syarat wajib dalam berbagai keperluan, seperti melamar kerja hingga pengurusan dokumen perjalanan. Untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan SKCK di Pekanbaru, berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti:
Pembuatan SKCK Baru:
- Kunjungi Polresta Pekanbaru atau sekurang-kurangnya kantor Polsek terdekat dengan domisili kamu untuk mengambil formulir pengajuan SKCK.
- Siapkan dokumen yang diperlukan:
- WNI: Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar RT/RW, dan pas foto berwarna terbaru.
- WNA: Fotokopi paspor, KITAS/KITAP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Lakukan pengambilan sidik jari di unit identifikasi atau Inafis di Sat Reskrim yang tersedia di kantor polisi.
- Isi formulir daftar riwayat hidup dan formulir pertanyaan dengan lengkap dan jelas.
- Setelah semua syarat terpenuhi, tunggu proses pencatatan dan pengetikan SKCK oleh petugas.
Perpanjangan SKCK:
Jika kamu sudah memiliki SKCK dan masa berlakunya hampir habis, perpanjanglah dengan mengikuti langkah-langkah ini:
- Persiapkan SKCK lama yang masih berlaku atau jika telah melewati masa berlaku maksimal satu tahun.
- Siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Isilah formulir permohonan perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
- Tunggu proses pengecekan dan validasi oleh petugas.
Layanan pembuatan dan perpanjangan SKCK di Polresta Pekanbaru disediakan dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.30 hingga 14.00 WIB, dan hari Sabtu untuk pengambilan SKCK saja dari pukul 08.30 hingga 10.00 WIB. Pastikan kamu datang lebih awal untuk menghindari antrean yang panjang serta bawa semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Perlu diingat bahwa proses penerbitan SKCK baru bisa selesai dalam waktu 1 jam setelah berkas diterima asalkan semua syarat sudah lengkap.
Biaya Pembuatan SKCK di Pekanbaru
Bagi kamu yang tinggal di Pekanbaru dan berniat membuat atau memperpanjang SKCK, informasi mengenai biaya resmi tentu menjadi salah satu aspek penting yang harus diketahui. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, baik itu melamar pekerjaan, studi, hingga urusan kedinasan.
Berikut adalah rinciannya:
- Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76/2020, biaya resmi untuk pembuatan SKCK di Polresta Pekanbaru adalah sebesar Rp30.000. Hal ini merupakan standar biaya yang berlaku seragam di seluruh Indonesia dan tidak terkecuali di Pekanbaru.
- Dasar Hukum Penetapan Biaya:
- PP No. 50 Tahun 2010
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010
- PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016
Ketiga peraturan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan biaya PNBP termasuk biaya SKCK.
- Cara Melakukan Pembayaran:
- Pembayaran dapat dilakukan saat mengajukan berkas permohonan SKCK di loket yang tersedia di Polresta Pekanbaru.
- Petugas akan memberikan instruksi mengenai prosedur pembayaran yang harus diikuti oleh pemohon.
Kamu tidak perlu khawatir akan adanya biaya tambahan secara ilegal. Proses pengadaan SKCK di Polresta Pekanbaru telah diatur sedemikian rupa untuk menghindari praktek pungutan liar. Namun, perlu diingat bahwa terkadang ada biaya yang tidak diantisipasi, seperti transportasi, fotokopi dokumen, atau biaya foto pas foto, tergantung pada kebutuhan pribadi. Untuk menghindari biaya tak terduga ini, pastikan kamu telah mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap sebelum datang ke kantor polisi.
Penting juga untuk dicatat bahwa proses pembayaran dan penerbitan SKCK di Pekanbaru dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin – Jumat (08.30 – 14.00) dan Sabtu khusus pengambilan SKCK (08.30 – 10.00). Pastikan untuk datang pada jam tersebut agar proses pembuatan SKCK mu berjalan lancar.
Langkah-Langkah Mendapatkan Layanan SKCK Online Tanpa Ribet
Menghadapi proses administratif SKCK kini menjadi lebih sederhana dan praktis berkat kehadiran layanan SKCK online. Tak lagi perlu menghabiskan waktu dalam antrian panjang di kantor polisi karena kini bisa diurus dari mana saja dan kapan saja. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan layanan SKCK digital:
- Mengakses Portal Layanan SKCK Online
Kunjungi website resmi dari Polri di skck.polri.go.id. Website inilah gerbang utama menuju registrasi SKCK digital dimana semua informasi dan prosedur terdapat disini. - Mengisi Formulir Pendaftaran
- Lengkapilah formulir pendaftaran yang tersedia dengan data pribadi Anda, termasuk nama, alamat, dan tujuan penggunaan SKCK.
-
- Pastikan semua informasi yang anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki untuk menghindari masalah verifikasi.
- Mengunggah Dokumen yang Diperlukan
- Siapkan dan unggah dokumen penting seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, dan pas foto dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
- Jika memerlukan SKCK untuk ke luar negeri, jangan lupa menyiapkan fotokopi paspor.
- Melakukan Pembayaran Biaya Layanan
- Setelah data dan dokumen lengkap, Anda akan mendapatkan nomor pembayaran.
- Lakukan pembayaran biaya layanan SKCK yang ditetapkan melalui bank atau metode lain yang tersedia di portal.
- Simpan bukti pembayaran yang dapat digunakan sebagai referensi saat pengecekan status SKCK.
- Pengecekan Status dan Konfirmasi Pendaftaran
- Dengan nomor pendaftaran yang Anda peroleh setelah membayar biaya layanan, cek status pendaftaran melalui website.
- Setelah SKCK Anda siap, Anda akan menerima konfirmasi untuk mengambil SKCK fisik di kantor polisi setempat
Baca Juga : Cara Mengurus SKCK Online untuk Lamaran Kerja Anda
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.