InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Maret 2021, Polri Targetkan Tilang Elektronik Berlaku di 19 Provinsi

LayananPolri by LayananPolri
Februari 1, 2021
in Tak Berkategori
0
Maret 2021, Polri Targetkan Tilang Elektronik Berlaku di 19 Provinsi
12
VIEWS
ADVERTISEMENT

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Banyak kebijakan yang akan diberlakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satunya terkait dengan tilang elektronik. Di masa 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Polri menargetkan tilang elektronik diberlakukan di 19 provinsi pada Maret mendatang. Hal itu dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, Sabtu (30/01/2021).

“Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri, ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan (menerapkan kamera ETLE). Di tahap pertama ini, rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran,” tuturnya.

Menurut Kakorlantas Polri, penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri.

Kapolri juga menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda. Secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini,” terang Kakorlantas Polri.

Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Tags: Lalu Lintas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Jatim dan Forkopimda Gelar Pasukan Ops Penegakan Disiplin Prokes

Next Post

Siap Amankan Distribusi Oksigen Bagi Rumah Sakit, Polda NTT Kerjasama Dengan PT. AGI TBK

Next Post
Siap Amankan Distribusi Oksigen Bagi Rumah Sakit, Polda NTT Kerjasama Dengan PT. AGI TBK

Siap Amankan Distribusi Oksigen Bagi Rumah Sakit, Polda NTT Kerjasama Dengan PT. AGI TBK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.