Bareskrim Polri menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Permohonan tersebut merupakan undang-undang yang mengatur tentang mafia pelabuhan.
Komjen Agus Andrianto, Ketua Tim Reserse Kriminal Polri, mengatakan: “Saat ini Jukrah kita tekankan kembali sebagai doktrin, Pak Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan.” Selain itu, Argus menegaskan pihaknya sedang memantau kecurangan di pelabuhan.
“Pada saat yang sama, kegiatan pemantauan untuk kegiatan penipuan yang berdampak ekonomi biaya tinggi di pelabuhan juga telah dilakukan. Lebih sering, laporan pertama kali diperoleh dari peserta komersial yang telah mengalami kegiatan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Luhut telah meminta polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menindak mafia pelabuhan. Salah satunya dengan membentuk tim kerja kelompok (Satgas).
“Saya minta KPK bekerja sama dengan kejaksaan dan polisi membentuk kelompok kerja untuk memantau masalah ini. Saya kira dipenjara itu bagus,” kata Luhut.