InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Lucu! Pengemudi Motor Ini Disetop Polisi Karena Pelat Nomor “LUNAS PAK”

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
January 22, 2021
in Tak Berkategori
0
Lucu! Pengemudi Motor Ini Disetop Polisi Karena Pelat Nomor “LUNAS PAK”
15
VIEWS
Kabupaten Bandung –

Petugas kepolisian Satlantas Polresta Bandung memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang berpelat nomor bertuliskan “LUNAS PAK”. Tulisan tersebut dipasang pada bagian belakang motor milik pria asal Kota Cimahi tersebut.

Pemberhentian tersebut dilakukan ketika motor skuter matik (skutik) itu melewati jalan Warung Lobak, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin (11/1/2021) sore.

“Bapak itu diamankan oleh anggota dan Kasubnit 2 Turjawali. Bapak-bapak itu dari Cimahi mau ke Warung Lobak (Soreang),” kata Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2021).

Pria tersebut, kata Erik, ingin menunjukkan rasa bangganya karena sang pemilik motor berhasil melunasi motornya itu.

“Diberhentikan, petugas menanyakan kenapa diganti. Bapaknya menjawab, ini pak baru saya lunasin. Karena rasa bangga saja pake tulisan LUNAS PAK,” tutur Erik.

Setelah diberhentikan, polisi pun memeriksa kelengkapan suratnya. Beruntungnya, STNK dan SIM dari pemilik motor dengan pelat nomor ‘LUNAS PAK’ itu lengkap dan tidak ditilang oleh polisi.

Akhirnya, petugas pun meminta agar pelat nomornya segera diganti. Setelah mengikuti instruksi petugas, pemilik motor pun langsung mengganti pelat nomornya.

“Terus dicek surat-suratnya dari SIM dan STNK-nya, setelah dicek ternyata surat-suratnya lengkap,” kata Erik.

“Kita kasih imbauan, dia copot, dia lanjutkan perjalanan dan tidak kita tilang. Karena lengkap surat-suratnya, kemudian juga bikin surat pernyataan dengan tidak akan menggunakan plat nomor itu lagi,” katanya.

Erik pun, mengingatkan agar warga tidak asal dalam mengubah pelat nomor kendaraan. Karena, akan menyulitkan petugas apabila terjadi pencurian kendaraan.

“Karena itu juga untuk menjaga keselamatan warga sendiri, termasuk mengidentifikasi kendaraan jika terjadi pencurian,” tambahnya.

Simak Video “Harga Daging di RPH Naik, Pedagang Pasar Kosambi Bandung Menjerit “
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Tags: catatan pengendara
Previous Post

Rencana Polisi Tak Lagi Lakukan Tilang, Pengamat: Cara Lama Sudah Saatnya Ditinggalkan

Next Post

Kendaraan Wajib Uji Emisi Mulai Januari, Awas Ada Ancaman Denda Rp 500 Ribu

Next Post
Kendaraan Wajib Uji Emisi Mulai Januari, Awas Ada Ancaman Denda Rp 500 Ribu

Kendaraan Wajib Uji Emisi Mulai Januari, Awas Ada Ancaman Denda Rp 500 Ribu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2023, Yuk Liat Tanggalnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.