Jakarta – Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menandai momentumnya dengan peluncuran aplikasi Traffic Attitude Record (TAR). Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, aplikasi ini merupakan langkah inovatif untuk mencatat dan mendisiplinkan perilaku pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
“Kami sudah melakukan inovasi dalam bidang penegakkan hukum, kami sudah mengembangkan ETLE yang dilengkapi dengan pengenalan wajah atau face recognition sehingga ini bakal lebih memberi kepastian hukum pada para pelanggar yang ter-capture oleh ETLE dan ini juga bisa dimanfaatkan oleh fungsi kepolisian lainnya atau masyarakat dalam penyelidikan maupun penyidikan,” ungkap Aan selama sambutannya di Hotel Tribrata, Jakarta. Pengenalan aplikasi Traffic Attitude Record juga diungkapkan olehnya, “Kami sudah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM.”
Mengadopsi sistem penalti berbasis poin, TAR akan mempengaruhi status SIM pengemudi, di mana setiap pengemudi baru akan diberikan 12 poin. “Poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar atau ditilang oleh Polantas. Untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari,” papar Aan. Dengan sistem ini, pelanggar lalu lintas tidak hanya mendapati denda, namun juga akan berhadapan dengan konsekuensi penurunan poin yang mempengaruhi kemungkinan perpanjangan SIM mereka.
“Ilustrasi dari sistem ini, jika nantinya pelanggaran yang dilakukan menghabiskan semua poin yang tersedia, maka yang bersangkutan tidak dapat memperpanjang SIM dan harus melaksanakan uji ulang,” tambah Aan, memperjelas implikasi langsung pada pemegang SIM yang lalai.
Kemajuan ini bukan hanya berhenti pada level pendataan pelanggaran saja, tapi juga diharapkan dapat berkorelasi dengan fungsi kegiatan polisi lain seperti penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Data ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian, sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya,” tegas Aan memberikan gambaran penggunaan data tersebut.
Korlantas Polri berambisi mengintegrasi sistem TAR ini dengan konsep smart city dan pengaturan lalu lintas di berbagai daerah. Fitur face recognition pada sistem ETLE terbaru menjadi salah satu kunci untuk mengenali pelanggar lalu lintas dan memastikan akuntabilitas hukum. “Kami sudah menetapkan ETLE yang menggunakan pengenalan wajah atau face recognition sebagai kepastian hukum bagi para pelanggar yang terjaring oleh ETLE, dan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk fungsi kepolisian lainnya pada masyarakat dalam penyelidikan,” terang Aan.
Harapan besar diletakkan pada aplikasi Traffic Attitude Record dalam meningkatkan kedisiplinan para pengemudi dan turut berkontribusi pada keamanan serta keteraturan lalu lintas. Dengan penggunaan teknologi ini, Korlantas Polri berupaya untuk semakin mendekatkan Indonesia dengan visi dan misi smart city yang sedang gencar dikembangkan.