LayananPolri – Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, mengumumkan penerbitan Surat Izin Mengemudi jenis baru, SIM C1, yang ditujukan bagi pengendara motor berkapasitas mesin antara 250 hingga 500cc. Pengumuman tersebut berlangsung pada fasilitas penerbitan SIM di Daan Mogot, Jakarta.
Sebagai persyaratan mendapatkan SIM C1, pengendara harus telah memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Irjen Aan juga mengungkapkan rencana Korlantas untuk meluncurkan SIM C2 di masa mendatang, yang akan dikhususkan untuk kendaraan bernuansa lebih besar, dengan kapasitas melebihi 500 cc.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari mediahub.polri.go.id, pada Senin (27/5/2024).
Pemberlakuan SIM C1 saat ini berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia, sejalan dengan ketentuan yang telah diberikan oleh Kepolisian melalui Peraturan Polri.
Baca Juga : Korlantas Polri Usulkan Penggunaan NIK Sebagai Nomor SIM Tunggal untuk Integrasi Data Nasional
“Kita semua hari ini akan menjadi saksi peresmian SIM C1. Inisiatif ini sebenarnya berakar dari Peraturan Polri tahun 2021, tepatnya Perpol nomor 05 tahun 2021 yang kita realisasikan setelah tiga tahun. Sekarang ini, SIM C1 sudah berlaku di semua Satuan Penerbitan SIM di seluruh Indonesia,” ungkap Irjen Polisi Aan Suhanan.
Irjen Aan menjelaskan pula bahwa penerbitan SIM ini bertujuan untuk memverifikasi dan membedakan tingkat kemampuan pengendara.
“Kita ingin memastikan ada diferensiasi kompetensi antara SIM C, SIM C1, dan kelak SIM C2. Tidak bisa disebut peningkatan kompetensi jika semuanya sama,” tegasnya menjelaskan.
Sejumlah pejabat juga turut hadir dalam acara tersebut, termasuk Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia Bambang Soesatyo, serta Rivan A Purwantono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja.
Baca Juga : Dapatkan SIM C Anda dengan Mudah dan Cepat & Tips Terbaik!
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.