Depok, Jawa Barat – Dalam rangka memperkuat kompetensi dalam menangani kecelakaan lalu lintas, Korlantas Polri telah mengadakan pelatihan beserta uji keahlian yang mengarah pada sertifikasi bagi penyidik Laka Lantas. Kegiatan ini merupakan bagian dari Gelombang I Tahun Ajaran 2024 yang bertempat di Kinasih Resort, Depok pada hari Minggu, tanggal 21 April.
Kompol Sukirman, seorang instruktur terkait, menyampaikan pentingnya aplikasi praktis dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dikaji lewat teori. Beliau menjelaskan, “Sesi praktikum hari ini merupakan penerapan langsung dari teori yang telah dipelajari, diawali dari pengelolaan TPTKP, kemudian diikuti dengan tata cara pengolahan TKP yang lengkap mulai dari penerimaan laporan hingga proses penolongan korban.”
Kompol Sukirman melanjutkan dengan detail,”Tiap langkah olah TKP harus diawali dengan observasi yang teliti. Ini berlanjut dengan pengumpulan barang bukti dan ditutup dengan tahapan dokumentasi.”
Dengan tegas, Kompol Sukirman menegaskan harapannya agar seluruh materi pelatihan yang telah diperoleh dapat diaplikasikan dengan baik oleh peserta di daerah masing-masing, di mana tidak boleh satupun prosedur yang terlewat.
Baca Juga : Gebyar Keselamatan 2023: Kakorlantas Polri Mendorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas
“Setiap peserta harus menghindari rasa puas diri dan terus mengembangkan kemampuan mereka agar pelaksanaan tugas nantinya terbebas dari kesalahan prosedur maupun administratif,” ujar Kompol Sukirman.
Sementara itu, AKP Eko Prasetyo, Gadik Pertama Pusdik Lantas, menguraikan bahwa materi praktik yang dijalankan merupakan gerakan langsung dalam penanganan TKP kecelakaan l lintas, khususnya terkait prosedur TPTKP dan pengelolaan TKP.
AKP Eko menambahkan, “Tujuan dari TPTKP adalah untuk mengamankan lokasi kejadian, menjaga keselamatan personel, serta mencegah terjadinya kecelakaan lebih lanjut atau kecelakaan baru.”
Dalam proses pengolahan TKP, AKP Eko menjelaskan bahwa terdapat prosedur tertentu yang perlu diperhatikan, yang dimulai dengan penanganan TKP, pencarian barang bukti, dan dilanjutkan dengan analisis. “Kami memiliki prosedur baku dalam menangani TKP, yang meliputi pencarian dan pengumpulan bukti yang akan dianalisa menggunakan metode segitiga, yang nantinya akan dijadikan panduan bagi penyidik dalam memprakarsai penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Eko.
Baca Juga : Kolaborasi Korlantas Polri dan Google Maps untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2024