InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Korlantas Polri : 2027 Seluruh Kendaraan Pakai Pelat Nomer Putih

Dian Purwanto by Dian Purwanto
May 23, 2022
in INOVASI TERBARU
0
Korlantas Polri 2027 Seluruh Kendaraan Pakai Pelat Nomer Putih

Korlantas Polri 2027 Seluruh Kendaraan Pakai Pelat Nomer Putih

62
VIEWS

LayananPolri – Jakarta – Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang.

Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini. “Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Minggu (22/5).

Dirregident Korlantas Polri menjelaskan, adapun dalam kurun waktu lima tahun itu ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Baca Juga : Sistem Command Center Korlantas Polri Tol Jakarta-Cikampek Tingatkan Pengawas

Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Brigjen. Pol. Yusri Yunus menambahkan bahwa pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak.

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Baca Juga : SIMAK !! ETLE di Jalan Tol Sudah Mulai Diberlakukan

Untuk diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga : ETLE di Tol Trans Sumatera ciptakan kelancaran lalu lintas

Tags: Pelat nomer mobilPelat nomer putih
Previous Post

Pria Korban Kekerasan Seksual Bisa Melapor Ke Polisi

Next Post

Inovasi Terbaru ! Polisi Bisa Lakukan Tilang Lewat Ponsel

Next Post
Inovasi Terbaru Polisi Bisa Lakukan Tilang Lewat HP

Inovasi Terbaru ! Polisi Bisa Lakukan Tilang Lewat Ponsel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.