InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Kendaraan Wajib Uji Emisi Mulai Januari, Awas Ada Ancaman Denda Rp 500 Ribu

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
January 22, 2021
in Berita Terkini
0
Kendaraan Wajib Uji Emisi Mulai Januari, Awas Ada Ancaman Denda Rp 500 Ribu
17
VIEWS
Jakarta –

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan di wilayahnya melakukan uji emisi. Ada ancaman sanksi tilang dan denda sampai Rp 500 ribu buat yang melanggar.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

“Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Baik punya pemerintah punya masyarakat dan aturan yang lama itu Pergubnya 92 2007 itu tidak mengatur tentang motor, tetapi Pergub 66 ini mengatur kewajiban bahwa motor pun harus melakukan uji emisi gas buangnya. Jadi motor punya kewajiban juga,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin, pekan ini.

Akan mulai diberlakukan pada 24 Januari, aturan wajib uji emisi kendaraan juga mengancam pelanggarnya dengan sanksi. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

Dikatakan Syaripudin, sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Yang mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jadi mereka nanti akan dikenai sanksi tilang Rp 250 ribu bagi motor dan juga Rp 500 ribu bagi mobil tentunya,” ujar Syaripudin.

Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.

“Ketika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi, maka ketika pemilik atau penarik tersebut melakukan parkir pada lokasi yang bersifat off street, seperti pusat perbelanjaan, pertokoan, maka akan dikenai disinsentif pada pengenaan tarif tertinggi parkir yang berlaku.Tetapi ketika dia lulus uji emisi berlaku pada tarif yang standar,” tambah Syaripudin.

Simak Video “MAKI Minta KPK Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng“
[Gambas:Video 20detik]
(din/rip)

Tags: uji emisi kendaraan
Previous Post

Lucu! Pengemudi Motor Ini Disetop Polisi Karena Pelat Nomor “LUNAS PAK”

Next Post

Jangan Salah, Ini Beda Surat Tilang Biru dan Merah

Next Post
Jangan Salah, Ini Beda Surat Tilang Biru dan Merah

Jangan Salah, Ini Beda Surat Tilang Biru dan Merah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324