LayananPolri – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan peraturan polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang regulasi pengamanan acara atau kompetisi olahraga. Bahkan, aturan itu resmi diundangkan.
Perpol tersebut ditandatangi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tertanggal 4 November 2022.
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri yang dikonfirmasi mengenai penerbitan itupun membenarkannya. Menurutnya, dengan sudah diundangkanya Perpol itu, maka, seluruh aturan di dalamnya telah berlaku.
“Sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu, (16/11) dikutip dari Voi.id.
Baca Juga : Polri Siapkan Rencana Kontijensi Untuk Amankan KTT G20
Kemudian, semua aturan yang termaktub dalam Perpol itu mengacu pada regulasi yang ditentukan FIFA. Semisal, pembagian tiga kategori gangguan dalam kompetisi olahraga, yakni, potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.
“Kalau spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa perpol, yang ada kan PKS antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengaju pada regulasi atau statuta FIFA,” ungkapnya.
Lalu, bakal mulai akan disosialisasikan ke seluruh Polda jajaran. Sehingga, semua aturan dalam acara olaharga bisa cepat diterapkan.
“Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divisi Hukum ke seluruh Polda secara bertahap,” kata Dedi
Sebagai informasi, dari tiga kategori gangguan dalam kompetisi olaraga terdapat beberapa poin, berikut rinciannya;
Baca Juga : Kapolri Terbitkan Telegram Aturan Baru Pembuatan SIM
Potensi Gangguan
- Fanatisme Suporter;
- Riwayat tim yang bertanding;
- Over kapasitas venue;
- Sistem penjualan tiket;
- Kompetisi kandang atau tandang;
- Tahapan Kompetisi;
- Kekalahan dari klub/tim tuan rumah; dan/atau
- Pintu masuk dan keluar Prasarana Olahraga.
Ambang Gangguan
- Membawa senjata api dan senjata tajam;
- Membawa bahan berbahaya (flare, ketapel, stun gun,
- Petasan, molotov, korek api, vape, dan smoke bomb);
- Membawa laser pointer;
- Membawa botol minuman; dan
- Melakukan tindakan provokatif (menghasut).
Baca Juga : Polri Masuk 5 Besar Polisi Terbaik di Dunia
Gangguan Nyata
- Perkelahian massal;
- Pembakaran;
- Perusakan;
- Pengancaman;
- Penganiayaan;
- Penghilangan nyawa orang;
- Penyanderaan;
- Penculikan;
- Pengeroyokan;
- Sabotase;
- Penjarahan;
- Perampasan;
- Pencurian; dan/atau
- Terorisme.
Baca Juga : Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Manual
Kemudian, di Pasal 31 Perpol itu juga diatur cara penindakan. Dipaparkan, di situasi kontingensi bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa.
Sebab, dalam keadaan itu berpotensi mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak.
Sehingga, dilakukan Penindakan Huru Hara (PHH) kecuali kontingensi yangterjadi di zona I dan zona Il (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata.
Baca Juga : Korlantas Polri Ajak Komunitas Supir Bajaj Disiplin Berlalu Lintas
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.