InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Kapolri Soal UU ITE : Akan Lebih Selektif Untuk Hindari Kriminalisasi

LayananPolri by LayananPolri
April 12, 2021
in INOVASI TERBARU
0
Kapolri Soal UU ITE : Akan Lebih Selektif Untuk Hindari Kriminalisasi
18
VIEWS

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal pelanggaran hukum di dunia siber seperti penggunaan UU ITE. Kapolri sadar UU ITE kerap disalahgunakan bila tidak digunakan semestinya.Oleh karena itu, Kapolri mengaku akan lebih selektif dalam menangani kasus yang berbau UU ITE. Polri akan mengedepankan edukasi seperti konsep Presisi yang dicanangkannya.

“Masalah Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri 2021 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Kapolri mengatakan bahwa UU ITE memang kerap disebut sebagai ‘pasal karet’ ketika ada sebuah kasus. Dengna proses edukasi, Kapolri ingin mengubah stigma kriminalisasi bila ada maayarakat yang saling melapor terkait persoalan UU ITE.

“Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” tuturnya.

Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih beretika ketika menggunakan media sosial. Kapolri janji akan mengendapkan upaya persuasif bila menerima laporan terkait UU ITE.

“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik, dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut,” jelasnya.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Rapim TNI-Polri 2021 Solidkan Barisan Kawal Vaksinasi Hingga Pulihkan Ekonomi Nasional

Next Post

Kapolri Janjikan Karir Mentereng Untuk 12 Kapolres Penerima Penghargaan Pelayanan Prima

Next Post
Kapolri Janjikan Karir Mentereng Untuk 12 Kapolres Penerima Penghargaan Pelayanan Prima

Kapolri Janjikan Karir Mentereng Untuk 12 Kapolres Penerima Penghargaan Pelayanan Prima

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kemampuan Call Center bagi Polantas Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Terkini! Polri Stop Penggunaan dan Penerbitan Pelat RF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.