InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Kakorlantas Polri Ingatkan Penanganan Bijak Kasus Penjambretan di Yogyakarta

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
January 27, 2026
in Berita Terkini
0
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

11
VIEWS

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengingatkan jajarannya untuk bersikap bijak, profesional, dan berempati dalam menangani kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik yang muncul akibat kasus penjambretan di DI Yogyakarta.

Kasus yang terjadi pada April 2025 itu berawal saat Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya menggunakan kendaraan mobil. Kejar-kejaran tersebut berakhir tragis ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan menyebabkan dua pelaku meninggal dunia. Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.

Agus menegaskan, Polri memahami empati dan keprihatinan masyarakat terkait peristiwa tersebut. Namun, ia menekankan bahwa setiap kejadian yang berujung hilangnya nyawa harus diproses secara objektif, profesional, dan transparan agar fakta dan peran masing-masing pihak dapat terungkap dengan jelas.

“Penegakan hukum bukan untuk mengabaikan rasa keadilan, melainkan menjadi sarana untuk mencari keadilan itu sendiri melalui mekanisme yang benar. Proses hukum adalah ruang untuk menilai fakta, situasi, niat, dan proporsionalitas tindakan,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Ia pun mengingatkan agar penanganan perkara serupa selalu mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi terbuka dengan masyarakat, serta kehati-hatian dalam mengambil langkah hukum. Dengan demikian, kehadiran Polri dapat dirasakan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. Melawan kejahatan harus tetap mengutamakan keselamatan dan diserahkan pada mekanisme hukum. Polri hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tambah Agus.

Dalam kasus ini, Hogi Minaya dikenai Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Previous Post

Kakorlantas Beri Penghargaan ke Sopir Truk atas Aksi Heroik di Tol Japek

Next Post

Korlantas Polri Siapkan Strategi Pengaturan Lalu Lintas Antisipasi Arus Mudik Lebaran

Next Post
Irjen Pol Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Siapkan Strategi Pengaturan Lalu Lintas Antisipasi Arus Mudik Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.