Layanan Polri – Jakarta – Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan operasi penertiban tilang secara manual terhadap pengemudi.
Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi kepada Polri pada 14 Oktober 2022.
Per 18 Oktober 2022, Telegram No. ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 memberikan instruksi untuk pelarangan tilang manual.
Surat telegram tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Korlantas Polri, Kompol Firman Shantyabudi.
Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan Polantas untuk memprioritaskan aksi melalui (ETLE). Harap tidak menggunakan tiket manual untuk pelanggaran lalu lintas.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis dalam telegram itu, Jumat (21/10).
Baca Juga : Korlantas Polri Akan Kembangkan BPKB Elektronik Terintegrasi Sistem Single Data
Selain itu, Sigit berpesan kepada jajaran Korlantas Polri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan menerapkan 3S (senyum, sapa dan sapa) di loket Samsat, Satpas, dan pelanggaran lalu lintas.
Sigit juga mewajibkan seluruh anggota Polantas di lokasi untuk melakukan kegiatan penjadwalan, pengawalan, pengawalan dan patroli (Turjawali), khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Selain itu, anggota Polri juga diminta untuk tidak menunjukkan kehidupan hedonis dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.
Selain itu, Polri harus menjalankan tugasnya di bidang pelayanan transportasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, tanpa pemerasan.
“Sekaligus memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, berinovasi di bidang transportasi, dan memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan,” perintah Sigit.
Baca Juga : STOP Percaloan, Polres Garut Terapkan Aplikasi SIM Online
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.