InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Manual

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
October 25, 2022
in INFORMASI POLRI
0
Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Manual

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

46
VIEWS

Layanan Polri – Jakarta – Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan operasi penertiban tilang secara manual terhadap pengemudi.

Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi kepada Polri pada 14 Oktober 2022.

Per 18 Oktober 2022, Telegram No. ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 memberikan instruksi untuk pelarangan tilang manual.

Surat telegram tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Korlantas Polri, Kompol Firman Shantyabudi.

Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan Polantas untuk memprioritaskan aksi melalui (ETLE). Harap tidak menggunakan tiket manual untuk pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis dalam telegram itu, Jumat (21/10).

Baca Juga : Korlantas Polri Akan Kembangkan BPKB Elektronik Terintegrasi Sistem Single Data

Selain itu, Sigit berpesan kepada jajaran Korlantas Polri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan menerapkan 3S (senyum, sapa dan sapa) di loket Samsat, Satpas, dan pelanggaran lalu lintas.

Sigit juga mewajibkan seluruh anggota Polantas di lokasi untuk melakukan kegiatan penjadwalan, pengawalan, pengawalan dan patroli (Turjawali), khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Selain itu, anggota Polri juga diminta untuk tidak menunjukkan kehidupan hedonis dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Selain itu, Polri harus menjalankan tugasnya di bidang pelayanan transportasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, tanpa pemerasan.

“Sekaligus memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, berinovasi di bidang transportasi, dan memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan,” perintah Sigit.

Baca Juga : STOP Percaloan, Polres Garut Terapkan Aplikasi SIM Online

Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.

Tags: ETLEkapolriKorlantas Polripenghapusan tilang manualPolantasPolri
Previous Post

Polda Bali Kirim Kendaraan Dapur Lapangan Bantu Korban Banjir di Jembrana

Next Post

Korlantas Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Untuk Amanakan KTT G20

Next Post
Korlantas Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Untuk Amanakan KTT G20

Korlantas Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Untuk Amanakan KTT G20

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324