LayananPolri – Jakarta – Bareskrim Polri meluncurkan aplikasi bernama I-Comreds untuk mendeteksi uang rupiah palsu. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan alasan dibangunnya aplikasi I-Comreds.
“Aplikasi ini dirancang untuk mengakomodir laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu,” jelas Whisnu dalam keterangannya, Kamis (19 /05).
Whisnu mengatakan, masalah pengungkapan peredaran uang palsu adalah rendahnya pengaduan masyarakat. Sebagian besar warga enggan melapor ke polisi bila menemukan atau bahkan menjadi korban peredaran uang palsu.
“Bahkan ketika orang menjadi korban, mereka tetap mengedarkan uang palsu karena tidak ingin lebih menderita, dan mereka diam-diam menukarkan kembali uang palsu untuk membeli barang,” kata Wisnu.
“Akibatnya terdapat hambatan dalam upaya deteksi dini peredaran rupiah palsu karena tidak bisa secara real time mengetahui keberadaan atau peredaran rupiah palsu tersebut,” sambungnya.
Selain itu, Whisnu mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam kasus peredaran uang palsu, diketahui terjadi peningkatan kasus yang signifikan dalam setahun.
Baca Juga : CATAT ! Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas
Sebaliknya, barang bukti yang disita pada tahun 2021 adalah 8.990 uang kertas palsu pecahan 50.000 rupiah dan pecahan 100.000 rupiah, meningkat dari tahun 2022 atau hanya dalam waktu lima bulan.
Angka polisi menunjukkan bahwa antara Januari 2022 dan April 2022, ada 495.184 uang kertas palsu dengan nilai nominal Rp 100.000. Barang bukti itu berasal dari jaringan peredaran uang palsu Jawa Timur, dan ada tujuh tersangka.
“Aplikasi I-Comreds memenuhi keinginan masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran uang palsu khususnya rupiah,” kata Whisnu.
Sementara itu, Kombes Andri, Kepala IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri menambahkan, saat ini aplikasi I-Comreds masih diprioritaskan untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Tentunya ke depan akan terus dikembangkan dan diharapkan dapat mencakup wilayah hukum kepolisian yang ada di seluruh Indonesia,” katanya.
Andri menjelaskan, I-Comreds adalah alat pre-screening yang dioperasikan berbasis pembelajaran mesin atau machine learning dengan metode deep learning.
Adapun kemampuan dari aplikasi tersebut yakni bisa mempelajari pola dan informasi gambar yang berbentuk pixel di lapisan pertama obyek uang rupiah.
“Masyarakat dapat langsung melaporkan keberadaan uang palsu melalui ponsel berbasis android kepada Polri. Hal itu tentunya akan meningkatkan efektivitas Polri dalam melakukan deteksi dini dan penegakan hukum,” tuturnya.
“Cukup download dari Playstore, isi platform aplikasi dan pre-screening, sangat mudah,” sambung Andri.
Baca Juga : Cara Kerja Aplikasi Karantina Presisi Polri