LayananPolri – Jakarta – Polri berinovasi dan bertransformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik.
Penerapan ETLE ini adalah program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminimalisir penyimpangan personel di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk tilang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Polda dan 119 Polres yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.
Baca Juga : Korlantas Polri Tambah Penerapan ETLE di 3 Polda, Jelang Ops Ketupat 2023
“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” kata Irjen Dedi dikutip dari humas.polri.go.id, Jumat (17/2).
Dalam penerapan penindakannya, Irjen Dedi menjelaskan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE.
Dari jumlah tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas satlantas dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat tilang kepada pemilik kendaraan.
Kemudian 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak sesuai dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.
Sementara dari data di atas, 268.216 data terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.
Baca Juga : Inovasi Terbaru ETLE, Korlantas Uji Coba ETLE Portable
Proses Penilangan dengan ETLE
Irjen Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar.
Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.
Kemudian petugas melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia.
Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” katanya.
Namun, dengan tegas Irjen Dedi mengatakan jika ditemukan adanya personel polri yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Baca Juga : Operasi Zebra Agung 2022, Utamakan Tilang ETLE
Kendala dan Hambatan ETLE
Dalam penerapan ETLE, Irjen Dedi menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat tilang yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.
“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Adapun beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal yakni penguatan ETLE di 34 Polda
Diantaranya melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.
Lalu melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.
“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” katanya.
Baca Juga : Polri Resmi Hadirkan ETLE di 34 Provinsi