JAKARTA – Polri mengambil keputusan untuk tidak memperpanjang masa Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan yang berakhir pada 2 Agustus 2021 terhadap pukul 24.00 WIB malam nanti.
“Hari ini paling akhir operasi Aman Nusa II, dimana pas 24.00 WIB, maka berakhir Ops Aman Nusa II,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan didalam jumpa pers virtual di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021). Baca juga: Pasang Badan, Ngabalin Sebut Jokowi Karakter yang Teliti di dalam Mengambil Keputusan
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di awalnya menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Surat telegram selanjutnya bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal 2 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ramadhan menyatakan Kapolri sendiri kembali menerbitkan surat telegram berisikan instruksi kepada jajaran tentang bersama berakhirnya Operasi Aman Nusa II Lanjutan tersebut.
Dalam telegram Kapolri yang terbaru, dikatakan Ramadhan, Polda jajaran untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayahnya tiap-tiap berkaitan bersama penanganan pandemi COVID-19.
“Untuk Polda-polda yang gelar maka pqda pukul 24.00 dinyatakan selesai dan dilanjutkan pelaksanaan KRYD (kegiatan teratur yang ditingkatkan). Artinya Polri senantiasa konsisten dalam melindungi dalam rangka jalankan pencegahan dan penanganan COVID-19.”
“Untuk pelaksanaan ops kontijensi Aman Nusa II di lingkup Mabes Polri atau ops yang dikerjakan Satgaspus senantiasa dijalankan secara berdiri sendiri bersama jumlah personel yang disesuaikan,” sambung Ramadhan.
Sementara itu, kebijakan PPKM berlevel tentang penanganan pandemi COVID-19 sendiri berakhir pada hari ini 2 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan langsung memberikan lewat konferensi pers apakah PPKM berlevel akan diperpanjang atau tidak.
Namun, sampai selagi ini belum ada keputusan formal terkait bersama dengan PPKM berlevel di Pulau Jawa-Bali dan beberapa lokasi lainnya.