InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

habib rizieq

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
January 22, 2021
in INFORMASI POLRI
0
habib rizieq
8
VIEWS

Jakarta –

Tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Habib Rizieq Shihab tiba di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq berpesan untuk membangun kedamaian.

Pantauan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021), Habib Rizieq tiba pukul 15.05 WIB. Habib Rizieq datang menumpangi mobil Isuzu hitam berpelat B-2000-PH dari rutan Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq tampak dikawal ketat mobil polisi. Selain itu, beberapa pasukan Brimob bersenjata turut mengamankan lokasi. Habib Rizieq menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan diikat cable ties.

“Alhamdulillah, santai saja. Setop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pemindahan itu dilakukan agar memudahkan tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Selain itu, lanjut Andi, rutan Polda Metro Jaya sudah cukup padat.

“Pertimbangannya, tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki tahapan pelimpahan tahap satu. Kedua berkas kasus ini akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU,” kata Andi Rian, Rabu (13/1).

“Khusus dua kasus ini (kerumunan Petamburan dan Megamendung), penyidik koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan pelimpahan berkas perkara,” kata Andi.

Polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.

Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan sampai 9 Februari 2021. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 23 Desember 2020.

(idn/idn)

Tags: Berita
Previous Post

gisella anastasia

Next Post

lutfi agizal

Next Post
lutfi agizal

lutfi agizal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kemampuan Call Center bagi Polantas Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Terkini! Polri Stop Penggunaan dan Penerbitan Pelat RF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.